Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada sahabat, teman dan bapak ibu yang mengikuti CPNS 2019 ini
dapat menggunakan hasil passing Grade SKD Seleksi CPNS 2018 dengan ketentuan yang
berlaku.
Kabar
akan adanya somasi dari peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahun 2018 dan segera direspon oleh pemerintah.
Pemberitaan
dari media, disebutkan bahwa sebanyak 261 peserta SKD penerimaan CPNS tahun
2018 menggugat Menteri PANRB terkait status mereka yang tidak segera diangkat
menjadi CPNS padahal sudah lulus SKD.
Menurut
mereka, hal tersebut lantaran terhalang oleh Permen PANRB No. 61 tahun 2018
tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun
2018.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa
proses penerimaan CPNS tidak hanya melalui tahap SKD saja, namun juga melalui
tahap lainnya.
“Peserta
yang sudah lulus pada seleksi administrasi dan SKD, wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) untuk selanjutnya dapat dinyatakan lulus atau
tidaknya,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (15/08).
Saat
akan memasuki tahap SKB, terdapat berbagai penyebab ketidaklulusan CPNS. Salah
satunya, peserta yang dapat mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali
jumlah alokasi formasi.
“Jika
nilai SKD memenuhi passing grade, dan nilai jumlah peserta yang lulus SKD
melebihi batas tiga kali formasi, maka yang akan diikutsertakan SKB sesuai
dengan jumlah tiga kali formasi,” jelasnya.
Disamping
itu, untuk hasil akhir penentuan kelulusan, terdapat integrasi nilai antara SKD
dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB. “Sehingga kelompok P1
(sesuai Permen PANRB 61/2018) yang memang lulus SKD, setelah diintegrasikan
dengan nilai SKB, nilai mereka kalah bersaing dengan P1 lainnya,” ujarnya.
Terkait
hal ini, pemerintah memiliki solusi agar mereka dapat mengikuti kembali dalam
seleksi CPNS di tahun ini. Nilai SKD yang lulus passing grade di tahun 2018
dapat digunakan kembali di tahun 2019.
“Bila
mereka ingin memperbaiki nilai SKD, dapat kembali mengikuti SKD pada seleksi
CPNS 2019, dan akan diambil nilai yang terbaik,” jelasnya.
Demikianlah
informasi tentang solusi bagi yang lulus Passing Grade Seleksi CPNS tahun 2018.
Namun peserta tetap harus melakukan pendaftaran dan mengikuti seleksi dari awal
mulai dari seleksi administrasi. Mereka dapat mendaftar sesuai dengan
kualifikasi pendidikan dan sesuai dengan formasi yang nantinya dibuka. Semoga info bermanfaat. (HUMAS MENPANRB).