Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru di wilayah provinsi Jambi melalui Keputusan Gubernur
Jambi Nomor/KEP.GUB/DISDIK-1.3/2019 tentang petunjuk PPDB PADA SMK, SMA dan
SDLB Tahun 2019 Memutuskan, Menetapkan : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah
Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019/2020, sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. Keputusan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jambi pada Juni 2019
GUBERNUR JAMBI, H. FACHRORI UMAR
PPDB
mengedepankan azas-azas sebagai berikut :
- Objektif,artinya
bahwa harusmemenuhi ketentuan umumyangtelah ditetapkan
- Transparan,artinya
bersifat terbuka dan dapatdiketahuioleh masyarakat termasuk orangtua peserta
didik baru
- Akuntabel,
artinya dapatdipertanggungjawabkan tatacara dan hasilnya kepada masyarakat
- Tidak
diskriminatif, artinya setiap warga negara usia sekolah dapat mengikuti program
pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan jenis
kelamin, suku, agama, ras dan golongan.
Pengaturan
PPDB bertujuan adalah :
- Memberikan
pedoman bagi sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru
- Memberi
kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang
objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Kegiatan
Penerimaan adalah :
- Dalam
rangka melaksanakan PPDB dibentuk Panitia PPDB di tingkat provinsi dan di
masing-masing sekolah.
- Panitia
PPDB tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Panitia
PPDB tingkat sekolah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah.
- Panitia
PPDB tingkat provinsi mempunyai tugas: a. menyusun rencana sistem PPDB
ditingkat provinsi; b. melaksanakan PPDB pada jenjang SMA, SMK dan SLB; dan c.
melaksanakan pengawasan penyelenggaraan PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB di
Provinsi Jambi.
- Panitia PPDB tingkat sekolah mempunyai tugas: a.
melaksanakan verifikasi dan validasi calon peserta didik baru; b. melaksanakan
pendaftaran calon peserta didik baru; c. melaksanakan entri data; d.
mengumumkan daftar calon peserta didik baru yang diterima melalui sekolah
(sistem offline), dan jaringan internet (sistem online); dan e. melaporkan
hasil PPDB kepada Kepala Dinas.
Pelaksanaan
PPDB adalah :
- Pelaksanaan
PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan di semua SMA, SMK, dan SLB. Pelaksanaan
PPDB menggunakan sistem luar jaringan (sistem offline) dan dalam jaringan
(sistem online).
- Tempat
pendaftaran PPDB sistem luar jaringan (sistem offline), bertempat di SMA, SMK,
dan SLB pada masing-masing satuan pendidikan yang dituju di wilayah
kabupaten/kota setempat.
- Tempat
pendaftaran PPDB sistem dalam jaringan (sistem online), dilakukan secara mandiri
melalui jaringan internet.
- Dalam
hal pelaksanaan seleksi calon peserta didik baru memerlukan fasilitas tertentu
yang tidak dimiliki oleh Dinas dan/atau SMA, SMK, SLB, maka penyelenggaraannya
diperbolehkan melalui kerjasama dengan lembaga dan organisasi terkait yang sah,
sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan.
Jalur
PPDB adalah :
- PPDB
dilaksanakan melalui jalur yaitu: a. jalur zonasi; b. jalur prestasi; dan c.
jalur perpindahan tugas Orangtua/Wali.
- PPDB
menggunakan jalur zonasi menerima 80% (delapan puluh persen) peserta didik yang
berdomisili pada jarak zona terdekat dari sekolah yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah, dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Domisili
calon peserta didik yakni berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
- Zona
wilayah terdekat ditetapkan oleh Kepala Dinas dengan mempertimbangkan kondisi
jumlah anak usia sekolah, dan ketersediaan daya tampung pada masing-masing
sekolah di daerah provinsi Jambi.
- Dalam
menetapkan zonasi PPDB pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja
Kepala Sekolah.
- Penetapan
zonasi PPDB SMA dibagi dalam zona 1 (satu) sebesar 65% (enam puluh lima
persen), dan zona 2 (dua) sebesar 35% ( tigapuluh lima persen) dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima.
- Ketentuan
wilayah administrasi zona 1 (satu) dan zona 2 (dua) ditentukan dalam keputusan
Kepala Dinas.
- PPDB
SMK Negeri menggunakan mekanisme yang mempertimbangkan nilai Ujian Nasional
(UN), seleksi tes bakat, minat sebesar 80% (delapan puluh persen), prestasi
sebesar 15% (limabelas persen) dari daya tampung sekolah, dan perpindahan tugas
Orangtua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jika
terdapat calon peserta didik dengan nilai UN sama, maka selanjutnya sekolah
memprioritaskan domisili calon peserta didik dalam wilayah yang sama dengan
SMK.
- Setiap
SMA Negeri dan SMK Negeri wajib menerima 20% (dua puluh persen) peserta didik
baru dari jumlah daya tampung pada jalur zonasi untuk pendaftar dari keluarga
ekonomi tidak mampu.
- Ruang
lingkup pendaftar dari keluarga tidak mampu berlaku dalam zona 1 dan zona 2 di
SMANegeridan SMK Negeri yang dituju.
- Calon
peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan keikutsertaan calon peserta didik pada program penanganan keluarga tidak
mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, seperti Kartu Indonesia
Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan dan program sejenisnya.
- PPDB
jalur prestasi menerima 15% (limabelas persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur
prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non akademik.
- Prestasi
akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki nilai Ujian
Nasionaltertinggi dari seluruh calon peserta didik yang mendaftar pada satuan
pendidikan yang dituju.
- Prestasi
akademik menerima 67%(enam puluh tujuh persen) dari daya tampung jalur prestasi.
- Prestasi
non akademik diperuntukkan bagicalon peserta didik baru yang memiliki prestasi
di bidang non akademik yang meliputi sains, estetika (bahasa, sastra, dan seni),
dan bidang olahraga.
- Prestasi
non akademik merupakan prestasi perorangan dan beregu,yangpenyelenggaraannya
bersifat berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan
internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah (Kemendikbud, Kemenag, dan
lembaga resmi yang bekerjasama dengan lembaga pemerintah/KONI).
- Prestasi
non akademik menerima 33% (tiga puluh tiga persen)dari daya tampung jalur
prestasi.
- PPDB
menggunakan jalur perpindahan tugas Orangtua/Wali menerima 5% (lima persen)
dari daya tampung.
- Calon
peserta didik baru menggunakan jalur perpindahan tugas Orangtua/Wali dibuktikan
dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan dan persyaratan tambahan lainnya.
Ketentuan
lain yang mengatur PPDB Jalur Zonasi diatur dalam Keputusan Kepala Dinas. Pendaftaran
PPDB untuk calon peserta didik baru tidak dikenakan biaya.
Pemalsuan
dokumen verifikasi dapat dikenakan sanksi berupa menggugurkan calon peserta
didik dalam sistem PPDB. Pemalsuan dokumen verifikasi yang terbukti setelah
tahapan PPDB selesai, maka siswa yang bersangkutan di keluarkan dari sekolah
setelah dilakukan verifikasi oleh sekolah dan Dinas. Pemalsuan dokumen
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.