Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu pegawai ASN baik PNS dan PPPK harus mengetahui
peraturan BKN nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
Peraturan
terbaru BKN ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara
(ASN), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pada
Peraturan disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur
melalui empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Pada
masing-masing aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai
kapasitasnya masing-masing. Inilah kesimpulan dalam penilaian 4 Aspek yakni :
- Aspek
kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan mendapat
bobot skor yang lebih juga.
- Aspek
kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang
pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas
jabatan.
- Aspek
kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi.
- Aspek
disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah dikenai.
Mochammad
Ridwan kepala Biro Humas BKN mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk
mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode
yang dapat mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat. "Dengan
adanya kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair," tuturnya.
Ridwan
menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan.
Dia mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah
rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.
Hal
itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan
Nasional (Bappenas). "PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi
katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS," imbuhnya.
Menurut
Ridwan yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode yang mampu mengukur
profesionalitas ASN. Dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja
diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode
semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya.
(Sumber : Jawapos.com).
Demikianlah
informasi tentang 4 aspek penilaian PNS dan PPPK melalui peraturan BKN
yang terbaru nomor. 8 tahun 2019. Semoga dengan menerapkan 4 aspek penilaian
ini akan meningkatkan profesionalitas ASN di Indonesia. Semoga info ini
bermanfaat.