Budilaksono.com.....Kepada
bapak ibu bahwa kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada
surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.
Berdasarkan
Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun
2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus
memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang
pelayanan dasar.
Adapun
usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB
Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan
Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih
dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Penyampaian
usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio
jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan
kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.
Alokasi
pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi
kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah
terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai
non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pengadaan
ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018
tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Sedangkan
untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah
ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019,
serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.
Alokasi
pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk
PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS
tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
Selain
itu, setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat
diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini
masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Usulan
kebutuhan yang telah diinput ke dalam aplikasi e-Formasi dicetak dan
disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN, dengan cara
diunggah dalam format file pdf pada menu ‘Unggah Usulan Formasi’ dalam aplikasi
e-Formasi.
Proses
usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni
2019, dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan
K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019. Semoga
informasi iini bermanfaat.