Budilaksono.com....Salam Inspiratif,
Kepada bapak ibu pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019. Berdasar
Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 894.1/00276 tanggal 16
Januari 2019 perihal Program Tugas Belajar tahun 2019.
A. DASAR
Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor
85 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah jo. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun
2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah.
B. TUJUAN
Dalam rangka peningkatan SDM
Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional berbasis kompetensi,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan bagi PNS di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengikuti pendidikan melalui Program
Tugas Belajar dengan sumber biaya dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
C. PROGRAM
STUDI
No.
|
Universitas
|
Program Studi
|
Magister (S-2)
|
Doktor (S-3)/ PPD Sub Spesialis
|
|
UNDIP
|
Teknik Kimia
|
|
|
|
Teknik Arsitektur
|
|
|
|
Keperawatan
|
|
|
UNS
|
Ekonomi dan Studi Pembangunan
|
|
|
UNSOED
|
Ilmu Hukum
|
|
|
UGM
|
Teknik Sipil
|
|
|
IPB
|
Sains Agribisnis
|
|
|
|
Ilmu Pengelolaan Hutan
|
|
|
|
Ilmu Penyuluhan Pembangunan
|
|
|
UNPAD
|
Pariwisata Berkelanjutan
|
|
|
UI
|
Teknik Industri
|
PPD Sub Spesialis
|
|
UNAIR
|
Agribisnis Veteriner
|
|
|
UNIBRAW
|
Akuntansi
|
|
D.
PERSYARATAN UMUM
- PNS
dengan masa kerja minimal 2 (dua) tahun di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah.
- Sudah
memahami syarat masuk
pada Program Studi di Perguruan Tinggi yang dipilih;
- Jenjang
pendidikan (mencantumkan program studi beserta konsentrasinya) yang
dipilih sesuai / relevan dengan Program Pendidikan sebelumnya
Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier dengan Tugas
Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta Tugas Belajar di
instansi saat ini.
- Bahwa
program studi yang dipilih bagi pejabat Fungsional harus
merupakan unsur utama, bukan unsur penunjang yang dinyatakan oleh surat
keterangan dari Tim Penilai Angka Kredit.
- Usia
maksimal PNS
sejak 1 September 2019: a). 37 tahun untuk jenjang Pascasarjana/Magister
(Strata 2). b). 40 tahun untuk jenjang Doktoral (Strata 3) dan Program
Pendidikan Dokter Sub Spesialis
- Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir minimal
bernilai baik.
- Tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau
berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai
PNS yang dinyatakan oleh surat pernyataan dari pimpinan SKPD.
- Jika
telah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah dengan program studi yang dipilih, maka tidak
diperkenankan untuk pindah program studi dan universitas yang
telah dipilih sebelumnya.
- Bersedia
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, apabila tidak mematuhi segala peraturan
dan ketentuan teknis yang berlaku.
- Bersedia
diberikan waktu menempuh pendidikan sesuai kurikulum yang berlaku pada
program studi di universitas yang dimaksud.
- Bersedia mengembalikan
semua biaya bantuan tugas belajar yang sudah dibayarkan untuk
program studi yang diikuti, apabila berhenti dan/atau keluar dari pendidikan
atas permintaan sendiri.
- Bagi
PNS yang pernah menerima tugas belajar, telah melaksanakan tugas kewajiban
kerja di instansinya sekurang-kurangnya dua kali masa tugas belajar yang telah
ditempuh.
- Bersedia
ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan jenjang pendidikannya berdasarkan
kebutuhan organisasi setelah menyelesaikan pendidikan.
- Diusulkan oleh pimpinan SKPD.
E. CARA
PENDAFTARAN
Pendaftaran ditujukan kepada Kepala
BKD Provinsi Jawa Tengah u.p. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pegawai dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 25 Januari 2019, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Memenuhi
semua persyaratan pada huruf D diatas.
- Memilih
prioritas 1 (satu) dan 2 (dua) Jenjang pendidikan yang sesuai / relevan
dengan Program Pendidikan sebelumnya Strata 1 dan/atau Strata 2 serta linier
dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Calon Peserta
Tugas Belajar di instansi saat ini.
- Melampirkan
berkas persyaratan sebagai berikut : A. Formulir pendaftaran sebagaimana
terlampir ; B. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang ; C. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; D. Fotocopy SK Mutasi (bagi PNS mutasi
dari Luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang ; E. Fotocopy SK Jabatan Fungsional (bagi
pejabat Fungsional) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; F. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja
Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; G. Fotocopy ijazah S1 dan transkrip
nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang untuk pendaftar S2 ; H. Fotocopy ijazah S1, Ijazah S2/PPDS,
transkrip nilai S1 dan transkrip nilai S2/PPDS yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang untuk pendaftar S3/Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis ; I. Bagi pejabat fungsional, melampirkan Surat Keterangan dari
Tim Penilai Angka Kredit yang menyatakan bahwa program studi yang dipilih
merupakan unsur utama dalam jabatan saat ini bukan unsur penunjang ; J. Administrasi yang menyatakan bahwa
gelar sebelumnya telah diakui : 1). Fotocopy sertifikat penggunan gelar yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2). Fotocopy SK Pemberhentian Tugas
Belajar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi yang pernah ditunjuk
sebagai Peserta Tugas Belajar) ; K. Pas Foto berwarna terbaru
(menggunakan seragam PDH latar belakang kuning) ukuran 3x4 sejumlah 2 (dua)
lembar ; L. Surat Keterangan Uraian Tugas Calon
Peserta Tugas Belajar sebagaimana terlampir ; M. Surat Pernyataan sebagaimana terlampir ; N. Surat Rekomendasi dari Pimpinan
SKPD ; O. Bagi Calon Peserta Tugas Belajar
Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis, wajib melampirkan surat Keterangan
Direktur Rumah Sakit yang menerangkan bahwa prodi yang diambil oleh Calon
Peserta Tugas Belajar Program Pendidikan Dokter Sub Spesialis (dengan
menyebutkan program studinya) merupakan kebutuhan Rumah Sakit ; PSurat pengantar dari pimpinan SKPD.
F.
PELAKSANAAN SELEKSI
- Surat Edaran ke
SKPD/Pengumuman : 16 Januari
2019
- Pendaftaraan
: 16 s.d. 25 Januari 2019
- Ujian/seleksi *)
: 30 s.d. 31 Januari 2019
- PENGUMUMAN
Hasil seleksi akan diumumkan
tanggal 6 Februari 2019 melalui pimpinan SKPD.
G. LAIN-LAIN
Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Sub Bidang Formasi dan Pengembangan BKD Provinsi Jawa Tengah, Jl.
Stadion Selatan No. 1 Semarang, Telp. (024) 8319421 pesawat 108. DOWNLOAD
SURAT dan FORM