Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kemendikbud terus melakukan evaluasi
dan penyempurnaan atas kebijakan pendidikan, salah satunya dalam hal Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud tahun 2019 meluncurkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun
2019/2020 sebagai bentuk evaluasi atas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 lahir dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya
dengan melakukan uji publik ke lima daerah yaitu Kalimantan Timur, Yogyakarta,
Sumatera Utara, Bali, dan Banten sejak 15 November hingga 4 Desember 2018.
Manfaat pendekatan zonasi adalah untuk mendapatkan
gambaran yang lebih detail sesuai dengan kondisi dari tiap zona agar mendapat
penyelesaian yang lebih objektif.
Menurut Muhadjir Effendy mengatakan gambaran
makroskopik (gambaran makro) dapat kita pecah-pecah dalam skala mikroskopik
untuk diselesaikan menurut zonanya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan
kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan
sarana prasarana dan fasilitas
sekolah, termasuk wajar (wajib
belajar) 12 tahun.
Sekolah yang bebas sistem zonasi di daerah adalah sekolah swasta, SMK, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK),
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah
Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan
tertinggal), dan sekolah di daerah yang jumlah pendudukan usia sekolah tidak
dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombel.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad
mengatakan bahwa daerah 3T tidak menganut sistem zonasi, termasuk di dalamnya
SPK dan Sekolah Berasrama.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, menyampaikan bahwa dalam
rangka meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, sistem zonasi tahun ini
berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran. “Tidak ada sekolah favorit, ke
depan sekolah negeri (mutunya) harus sama (dengan sekolah swasta) sehingga ada
pemerataan guru yang berkualitas,” terangnya.
Melalui
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah
non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk
digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat
kebijakan teknis pelaksanaan PPDB (zonasi).
Mendikbud
mengarahkan agar pemerintah daerah segera membuat petunjuk teknis PPDB dan
peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud 51 Tahun 2018.
Selain itu, pemerintah daerah harus menetapkan zonasi paling lama satu bulan
sebelum proses PPDB dilaksanakan pada Bulan Mei.
Sekolah
swasta penerima BOS juga tunduk pada peraturan ini mulai tahun ajaran
2020/2021. Permendikbud Nomor 51/2019 juga memastikan agar dalam pelaksanaan
PPDB tahun ini tidak ada jual beli kursi maupun titipan peserta didik yang
tidak sesuai dengan peraturan. Semoga info ini
bermanfaat.