Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu kepegawaian honorer K2 ada kebijakan dari pemerintah
akan dilakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada
tahun 2019.
Pada tahap
pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen,
tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap
kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum.
Hal itu
disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara
Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01).
"Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari
2019," ujarnya.
Menurut
rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Rekrutmen PPPK
bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis
nasional.
Pada rekrutmen
ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu
dan bersertifikasi profesional.
Tujuannya
adalah mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini,
pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri
Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide
dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Rekrutmen
para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif,
adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
"Janganlah
berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan
solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara," tutupnya.
Syarat batas
usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas
usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas
usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia
59 tahun.
Sementara
pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam
peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF)
dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Semoga informasi ini bermanfaat.