Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu Abdi Negara (ASN/PNS) wajib mengisi pengukuran indeks
profesionalitas (IP) paling lambat tanggal 20 Desember 2018. Inilah kesan
mendadak yang diminta Pemerintah melalui BKN yang diteruskan ke BKD hal
pengisian program IP tidak dapat 100 % dilaksanakan
oleh ASN/PNS terutama guru karena
sebagian guru pulang kampung diwaktu liburan sekolah atau guru yang tetap
tinggal di lingkungan sekolah yang daerahnya yang sulit sinyal internet
pastinya akan terlambat pengisian.
Kami
mengharapkan BKN melalui BKD bila mempunyai program IP atau program lain yang
mengharuskan ASN/PNS fungsional guru wajib mengisi, mohon disosialisasikan 6
bulan atau 12 bulan sebelum pengisian sehingga PNS di daerah ujung yang sulit sinyal atau
tidak ada sinyal dapat turun gunung atau kekota kecamatan untuk dapat akses
internet untuk pengisian.
Kami
ASN mengetahui program IP aja baru tanggal 18 Desember 2018 jam 10.49 yang dikirim dari temen seprofesi melalui
grup wa mgmp C1 untuk hal pengisian IP melalui http://ip.jasn.bkn.go.id .Setelah
kami baca sampai selesai, PNS/ASN wajib mengisi dengan batas akhir pengisiab 20 Desember 2018. Apakah ini
pengisian untuk PNS struktural saja atau dengan PNS fungsional juga. Tidak ada
penjelasannya.
Pada
grup WA tersebut, sempat kami tanya
temen seprofesi guru, apakah ini kami harus benar ngisi atau bagaimana? Jangan-jangan
ini akun palsu atau Hoax karena kami belum dapat info dari atasan kepala
sekolah. Dari Komen teman seprofesi dari Kabupaten lain, ini benar adanya
karena di tempatnya sudah dilakukan sosialisasi.
Ternyata
setelah kami telusurin di google dari berbagai sumber, program penyusunan IP
ASN/PNS menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2015 – 2019. Ini pertama kali digagas BKN sebelum 2017 untuk
menyusun IP ASN bagi pegawai struktural saja.
Ternyata
sudah lama ya. Kami ASN/PNS fungsional guru baru tahu hal ini. Apakah Pengisian
pengukuran IP ASN/PNS fungsial guru apakah juga wajib untuk mengisi atau tidak.
Bila tetap mengisi, kami mohon BKN melalui BKD untuk waktunya pengisian diperpanjang sampai
30 Desember 2018.
Dalam
surat edaran yang dipublikasikan BKD Nomor : S-410/BKD-3.1/XII/2018 tentang
pengukuran indeks profesionalitas ASN Tahun 2018 pada poin 3a. Batas waktu
pengisian data yang diinput pada aplikasi
IP paling lambat tanggal 20 Desember 2018 dan data harus valid. Dan pada point 3b. Para PNS yang
tidak melakukan pengukuran IP ASN tahun 2018 sampai batas yang ditentukan, akan
dikenakan sangsi penundaan urusan kepegawaian (contoh : penundaan kenaikan
pangkat, berkala, tugas belajar dll).
Kami
menerima SE dari BKD tanggal 18 Desember pukul 10.49 dari grup Wa Mgmp C1.
Dan pengisian harus valid dan lengkap, bila salah tidak bisa diganti atau
dikoreksi. Hal ini yang membuat kami bingung karena tidak semua berkas PNS kami
dalam lektop sehingga pengisian nanti data kami pasti kurang. Hal ini merugikan
kami karena SE ini turunnya pada waktu liburan sekolah. Karena kami setiap
liburan sekolah pulang kekampung berkumpul keluarga ketemu anak istri dan orang
tua.
Sebenarnya
seluruh PNS kan sudah melakukan pengisian PUPNS. Disitu sudah mendetail biodata
PNS. Kenapa kita harus mengisi aplikasi IP. Apabila PNS naik pangkat atau yang
lain dapat kembali menambah biodata di PUPNS saja. Dan bila harus ada pengukuran
IP PNS bisa mengambil data dari aplikasi
PUPNS pegawai tersebut.
Demikianlah
informasi batas akhir pengisian IP bagi PNS tanggal 20 Desember 2018 dan PNS fungsioanal
guru Apakah wajib?. Semoga aplikasi IP ini tidak
senasib dengan aplikasi PUPNS yang tidak ada kabarnya lagi. Semoga info
bermanfaat