Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa saat ini masih ada 736 ribu guru honorer di
Indonesia , terbanyak di Jawa Barat. Mendikbud Muhadjir Effendy berharap kerja
sama lebih intens dengan Pemprov Jabar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Sebenarnya
guru honorer ini adalah guru pengganti pensiun. Akan tetapi guru yang pensiun
tidak pernah diganti karena ada moratorium (penghentian penerimaan CPNS, red)
sehingga tidak boleh mengangkat guru.
Akhirnya
kepala sekolah memutuskan untuk mengangkat guru honorer dengan gaji dari BOS
(bantuan operasional sekolah). Padahal BOS itu untuk operasional sekolah, bukan
gaji guru,” terangnya.
Nantinya,
tambah Menteri Muhadjir, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibagi dua yakni Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK
lahir karena ada peraturan yang melarang untuk mengangkat orang berusia lebih
dari 35 tahun untuk menjadi PNS. Gaji dan tunjangannya sama, yang berbeda hanya
tidak ada pensiun.
“Kami
berharap tahun depan sudah ada PPPK guru. Perlu diingat tidak boleh lagi ada
moratorium guru karena setiap tahun harus mengangkat guru untuk mengganti yang
pensiun, menambah jumlah kapasitas karena ada sekolah baru, ruang kelas baru,
peserta didik baru, serta ada guru yang meninggal dunia maupun mengundurkan
diri,” tegasnya.
Sebagai
upaya peningkatan kompetensi guru, Menteri Muhadjir meminta Universitan
Pendidikan Indonesia (UPI) agar para calon guru memiliki minimum menguasai dua
bidang pelajaran, yaitu mayor dan minor.
“Misalnya
matematika juga belajar fisika, biologi juga belajar kimia sehingga ketika di
lapangan dia punya 2 sertifikat keahlian. Saat ini, jumlah mahasiswa Lembaga
Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) mencapai 1.000.600 orang di seluruh
Indonesia. Lulusan per tahun antara 250.000-300.000 orang. Padahal kebutuhan
kita tidak sampai 100.000 guru per tahun. Oleh karena itu, kita harus berani
melakukan konversi,” pungkasnya. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang tidak boleh lagi ada monitorium guru, sehingga sekolah tidak
akan akan menerima honorer bila permintaan PNS di cukupi oleh pemerintah. Semoga
informasi ini bermanfaat.