Budilasono.com....Salam
Inspiratif, pemerintah memberi solusi jalan terbaik kepada para guru faktor
umur diatas 35 tahun yang bertentangan dengan UUI ASN.
Kesepakatan
antara Komisi X DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy
menghasilkan keputusan sebanyak 150.669 guru honorer K2 bakal diangkat menjadi
pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
Menurut
Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari
69.533 guru honorer K2 yang memenuhi kualifikasi S1 dan usia di atas 35 tahun.
Kemudian
ditambah dengan 74.794 guru honorer K2 tua yang tidak memenuhi kualifikasi S1.
Juga guru honorer K2 yang tidak lulus CPNS sebanyak 6.541 orang.
"Jumlah
ini akan bertambah bila hasil rekrutmen CPNS 2018 dari guru honorer K2 sudah
diumumkan. Yang tidak lolos CPNS 2018 bisa mengikuti seleksi PPPK," kata
Joko saat memimpin raker gabungan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu,
dan Kemendagri.
Proses
pengangkatannya, lanjut Joko, dilakukan sebelum Maret 2019. Untuk tahap awal
yang diangkat duluan adalah guru honorer K2 dengan kualifikasi S1. Juga guru
honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018.
"Tidak
boleh menabrak aturan. UU Guru dan Dosen sudah menggariskan minimal pendidikan
S1 untuk calon guru," tegas politikus Partai Demokrat ini. (Sumber :
jawapos).
Demikianlah
informasi tentang pengangkatan guru
honorer K2 melalui skema PPPK sebelum bulan Maret 2019. Semoga ini akan
mengangkat derajat Honorer K2 yang tidak ada kejelasan menjadi lebih jelas
melalui skema PPPK. Semoga info bermanfaat.