Budilaksono.com....Teka-teki
sistem baru gaji pensiun bg PNS
menggunakan skema baru akhir disetujui oleh bapak persiden. Skema baru gunakan
fully funded dan ini diterapkan padda PNS rekrutmen 2020.
Sistem
fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap
bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang
besar. Skema baru tersebut tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you
go yang diterapkan sekarang.
Deputi
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
mengatakan, skema PNS itu sudah dibahas di tingkat rapat terbatas dan bapak
Persiden menyetujui.
Saat
ini Kementerian PAN-RB sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang skema
baru pensiun PNS tersebut. Juga, menjalankan simulasi-simulasi. Upaya itu perlu
dilakukan sebelum penetapan.
Khususnya
terkait besaran persentase iuran yang ditanggung PNS dan pemerintah selaku
pemberi kerja. Termasuk persentase iuran itu mengacu pada gaji pokok atau total
penghasilan (take home pay) juga belum diputuskan.
Setiawan
mengatakan, pembahasan PP tentang skema pensiun itu paralel dengan pembahasan
PP soal gaji dan penghasilan PNS.
Maksudnya,
skema baru pensiun itu mulai berlaku untuk PNS yang direkrut pada 2020.
Sebaliknya, bagi PNS yang sudah bekerja, tetap berlaku sistem pensiun yang
lama. Karena cut off berlaku 2020, diharapkan PP tentang tunjangan pensiun
ditargetkan terbit 2019.
Dengan
adanya skema baru pensiun PNS itu, pemerintah berharap uang pensiun yang
diterima PNS semakin besar. Tidak jomplang seperti sekarang.
Saat
ini PNS yang menjabat eselon I atau II bisa mendapat tunjangan kinerja sampai
puluhan juta per bulan. Namun, ketika pensiun, penghasilannya anjlok. Sebab,
mereka hanya memperoleh 75 persen dari gaji pokok.
Setiawan
menyatakan, PNS itu tidak dilatih untuk fokus investasi atau mengelola uang.
Dia khawatir, jika menerima uang pensiun gelondongan, kemudian didekati lembaga
investasi dan salah berinvestasi, mereka malah bangkrut. “Jadi, paling aman
tetap diberikan setiap bulan,” jelasnya.
Terkait
dengan personel TNI dan Polri, menurut Setiawan, idealnya juga berlaku sistem
pensiun yang sama. Yakni, fully funded. Meski, keberadaan aparatur TNI dan
Polri diatur dalam UU sendiri. Bukan seperti PNS yang menginduk pada UU tentang
Aparatur Sipil Negara.
Sementara
itu, Ketua Pusat Studi Reformasi Birokrasi FISIP Unpad Yogi Suprayogi Subandi
mengatakan, skema pensiun fully funded jelas paling menguntungkan bagi PNS
ketimbang pay as you go saat ini. Sebab, dana pensiun yang diterima nanti bakal
lebih besar
Untuk
itu, perlu dipastikan dengan matang, iuran pensiun nanti mengacu pada gaji
pokok atau total penghasilan. Kabar yang beredar, total penghasilan PNS nanti
hanya ada tiga poin. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. (Sumber : Krjogja). semoga info ini bermanfaat.