Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu, meskipun dikeluhkan, passing grade atau batas
nilai minimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak bisa
diturunkan.
Alasannya,
passing grade dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan PNS yang sesuai dengan
harapan. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Syafrudin di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Selasa (20/11/2018).
"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata
Syafrudin.
Mantan
Wakapolri ini menjelaskan, bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan passing
grade tinggi. Ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS yakni
- Pertama,
proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya
SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.
Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani
masyarakat.
- Kedua,
ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018. Oleh karena itu, awal
tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.
"Kalau
tidak terpenuhi, siapa yang mau mengisi. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi
dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata
Syafrudin.
Terapkan
perangkingan salah satu alasannya kedepannya, Indonesia akan menghadapi dua hal
besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka
pada tahun 2045.
"Jadi
ini enggak boleh mundur, ini harus maju, kalau tahun lalu nilainya B, kami
harus naikkan B Plus kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia,
bahkan di dunia internasional," ujarnya.
Dengan
banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah
akan kualitas ASN tidak terpenuhi. Dengan tidak menurunkan passing grade
seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang
ditetapkan pemerintah.
"Oleh
karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih,
satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya. (Sumber :
Krjogja.com)
Demikianlah
informasi tentang passing grade pada SKD tetap tidak diturunkan, tetapi untuk
mengisi kekosongan formasi diterapkan perangkingan sehingga untuk menganti 200
ribu PNS yang pensiun di tahun 2018 ini. Semoga info bermanfaat.