Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pendaftaran SSCN Diperpanjang karena adanya Pemulihan
Daerah Terdampak Bencana.
Hal
ini Menjadi Pertimbangan Pemerintah melalui Panitia Seleksi CPNS Nasional
(Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS via portal
SSCN sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 pukul 23:59 WIB.
Keputusan
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini yang terjadi di
beberapa daerah di Indonesia di antaranya yang terkena dampak bencana, seperti
gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta gempa dan tsunami di Sulawesi
Tengah (Sulteng).
Keputusan
ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS melalui Surat
Kepala BKN Nomor K26- 30/V141-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS
Tahun 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa,
(02/10/2018) di kantor KemenPANRB Jakarta.
Selain
proses pemulihan daerah terdampak bencana, formasi instansi pembuka rekrutmen
CPNS 2018 yang belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN juga
menjadi salah satu pertimbangan perpanjangan masa pendaftaran.
Hal
itu dikarenakan masih ada beberapa revisi formasi oleh KemenPANRB. Selanjutnya,
munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami pelamar di antaranya belum
sinkronnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, juga
turut menjadi pertimbangan dengan harapan perpanjangan masa pendaftaran bisa
menjadi kesempatan pelamar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil ataupun kepada Ditjen Dukcapil.
Perpanjangan
waktu pendaftaran juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan SSCN sehingga dapat
makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN. Melalui siaran pers
ini juga disampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.
Sebelumnya,
akreditasi kampus yang diakui hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT. Kini dalam
Peraturan Menteri PANRB dengan nomor yang sama, selain akreditasi kampus yang
diakui tidak hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT namun juga yang diterbitkan
oleh Pusdiknakes/LAM-PTKES.
Perubahan
Permenpan juga mengakomodasi sertifikasi tenaga pendidik yang dikeluarkan oleh
Kemenristekdikti. Per tanggal 3 Oktober 2018 pukul 16.20 jumlah akun yang
terdaftar mencapai lebih dari 2,84 juta, 1,12 juta di antaranya telah memilih
instansi. Sejumlah 632 ribu pelamar telah menyelesaikan unggah dokumen, 142
ribu di antaranya telah diverifikasi oleh instansi. Semogo info bermanfaat
(siaran pres bkn.go.id