Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa perangkat pembelajaran yang harus
dimiliki oleh guru dalam mengajar yang
dikelompokkan menjadi 4 buku. Pada Buku 1 meliputi SKL, KI dan KD serta
analisisnya, Silabus, RPP dan KKM. Dan
masih harus buat buku 2 sampai 4. Hal inilah yang sering menyita waktu dalam
pembuatanya sehingga pembelajarn dikelas terbengkalai. Hampir seluruh guru
sudah mengajar mencari perangkat pembelajaran secara instan yakni downlond di internet
di edit. Akibatnya banyak masalah yang timbul dalam pembelajaran salah satu
adalah tidak tercapainya tujuan pembelajaran sesuai RPP.
Kemampuan
guru dalam menyusun perangkat pembelajaran sesuai pemikiran sendiri atau
downlond diinternet diedit dapat diketahui melalui penilaian PKG guru khusus
penilaian perangkat pembelajaran (Buku 1-4). Hasil penilaiannya hampir semua
guru tidak mampu menyusun dengan pemikiran sendiri sesuai input sekolah
tersebut. Padahal rata-rata setiap sekolah
gurunya lulusan pendidikan yang linier. Dimana yang salah?
Setelah
penilaian, dilakukan komunikasi kepada guru terutama lulusan pendidikan
keguruan, kenapa bapak/ibu tidak mampu menyusun perangkat pembelajaran (Buku 1-40
dengan pemikiran sendiri. Apakah selama di kuliah tidak belajar ini? Ternyata jawaban
sama tidak dipelajari dikuliah hanya mereka dapat waktu PKL di sekolah sehingga
kami binggung akhirnya ambil diinternet.
Kenapa bapak ibu tidak belajar selama PKL disekolah cara penyusunan ini ke guru
pamong di sekolah tersebut? Ini sebuah
ironis...
Kami
memiliki saran sebaiknya kampus-kampus
yang membuka prodi pendidikan keguruan
ada khusus mengajarkan cara penyusunan Buku 1- 4 antara lain prota, prosem,
silabus, rpp, kkm dan cara menentukan pembagian alokasi waktu dll kepada mahasiswanya. Sehingga lulusannya begitu
terjun mengajar di sekolah sudah siap perangkat pembelajaran yang dibuat dengan pemikiran sendiri sesuai kemampuan peserta
didik sekolah tersebut, bukan mengambil diinternet dilakukan pengeditan.
Salah
satu masalah sebelum menyusun program tahunan dalam pembelajaran adalah harus melakukan pembagian alokasi waktu
KD-KD mapel tersebut. Jumlah KD-KD
setiap mapel akan berbeda jumlahnya sehingga kita harus mengetahui mana KD –KD yang diprioritaskan yang dapat mendukung lulusan
peserta didik atau KD-KD yang sering dikeluarkan soalnya dalam UN.
Apabila
tidak paham dalam pembagian alokasi waktu KD-KD maka akan berakibat dalam
penyusunan prota sampai RPP akan salah semua. Guru SMK/MAK dalam menyusun
perangkat pembelajaran harus meperhatikan pembagian alokasi waktu sesuai
perdirjen no.7 tahun 2018 tentang struktur kurikulum SMK/MAK. Sedang guru SMA
sesuai perdirjen SMA.
Inilah
contoh yang bisa digunakan guru dalam pembagian alokasi waktu :
- Mata
pelajaran produktif C1 yakni Fisika Teknologi dan Bisnis sepeda motor
adalah 108 jam dalam satu tahun. Sehingga
jumlah jam mengajar dalam satu minggu adalah 108 dibagi 9 bulan hari efektif
dibagi lagi 4 minggu dalam sebulan sama dengan
3 jam ( 108 : 9 : 4 = 3 jam/perminggu).
- Mata
pelajaran produktif C2 mapel A adalah 4 jam perminggu, maka jumlah jam dalam
satu tahun adalah 4 x 9 x 4 jam = 144 jam/pertahun.
- Bila
mapel M teknik dipelajari selama tiga
tahun adalah 424 jam. Bagaimana pembagian 424 dalam 3 tahun. Menentukan alokasi
KD-3/KD-4 yang dipelajari selama 3 tahun
sesuai perdirjen no.2018 kemudian dibagi dalam 3 tahun. Misal tahun pertama
adalah 148 jam berarti 4,1 jam dibulatkan 4 jam perminggu, tahun kedua adalah 148 jam berarti 4,1
jam dibulatkan perminggu juga 4 jam dan tahun ketiga 128 jam berarti 3,6 jam
perminggu dibulatkan menjadi 4 jam.
Setelah
penentuan jumlah jam pertahun kemudian menentukan jumlah jam persemester sesuai alokasi waktu KD-3/KD-4 yang
dipelajari disesuaikan dengan perdirjen no.7 tahun 2018 tentang struktur kurikulum
smk/mak . Selanjutnya membagi alokasi waktu untuk KD-3 pengetahuan berapa jam dan KD-4 ketrampilan berapa jam yang tuangkan
dalam program tahunan sehingga kita mudah membuat Prosem, silabus, RPP dan KKM.
Misalkan mapel M teknik adalah 4 jam
dalam satu minggu , pembagian alokasi waktu KD. 3.1 dan KD. 4.1 adalah 20 jam.
Bisa jadi kita tentukan KD-3.1 adalah 12
jam dan KD.4.1 adalah 8 jam. Inilah
cikal bakal alokasi waktu yang dituangkan dalam silabus dan RPP.
Demikianlah
tentang informasi tentang cara tepat
pembagian alokasi waktu per KD-3 dan KD-4 per tahun , persemester, perbulan dan
perminggu. Semoga cara ini akan memberikan kemudahan guru dalam menyusun perangkat pembelajaran terutama prota,
prosem, silabus,RPP dan KKM. Semoga info
ini bermanfaat