Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara bahwa Portal
Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (SSCN) yang memfasilitasi
pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, pada 19 September 2018 dapat
diakses publik. Dalam awal pembukaan portal SSCN ini, pelamar dipersilakan
mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera di
laman SSCN.
Sementara
jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN
menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
membuka rekrutmen CPNS.
Sebagai
informasi pada rekrutmen CPNS TA 2018 ini, selain membuka lowongan untuk
formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam
jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari : 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik
Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri
Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional;
dan 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
yang memenuhi persyaratan.
Selain
memiliki ketentuan memenuhi 9 (Sembilan) syarat dasar untuk melamar CPNS
sebagaimana telah disampaikan dalam siaran pers sebelumnya, pelamar yang
berminat melamar formasi khusus iini harus memenuhi sejumlah beberapa syarat.
Ketentuan dan persyaratan untuk dapat melamar CPNS melalui jalur (formasi)
khusus tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut :
Pertama,
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan
Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi
Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi
putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1)
- Calon
pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan
- Calon
pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
- Pada
Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling
sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
- Sedangkan
pada instansi Daerah instansi daerah akan dialokasikan paling banyak 5 (lima)
persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Jalur
formasi khusus kedua, Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon
pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter
yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
- Jumlah
jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus
penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit 2 (dua) persen
dari total formasi dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada
masing-masing instansi.
- Sedangkan
pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini
paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi disesuaikan dengan kebutuhan
pada masing-masing instansi.
Ketiga,
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut :
Calon
pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan
orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran
dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat
keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Keempat,
Diaspora dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diperuntukkan
bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang
masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang
dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja
minimal selama 2 (dua) tahun
- Memiliki
surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh
Kementerian Luar Negeri
- Kebutuhan
(formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan
sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari
lulusan Strata 1 (S1)
- Pelamar
memenuhi persyaratan usia setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat
pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang
memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran; Pelamar tidak sedang
menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah
- Tidak
terafiliasi pada ideology yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jalur
formasi khusus kelima, Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional.
Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di
tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi :
- Minimal
medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau
Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya
- Minimal
medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau
Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya
- Minimal
medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun
2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya
yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya
yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang
dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Memiliki
pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat,
yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
Dan
keenam, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diperuntukkan
bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi
persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.
- Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP
Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU
Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain
persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi
persyaratan, antara lain :
- Usia
paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara
terus-menerus sampai sekarang
- Bagi
Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi
Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Bagi
Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum
pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki
tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.
- Memiliki
Kartu Tanda Penduduk. Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi
dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Semoga informasi ini bermanfaat