Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu bahwa pemerintah akan mengadakan Rekrutmen Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan
terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat,
diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan
tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan
Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal
10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), sedangkan instansi daerah
minimal 5 persen dari total alokasi yang
ditetapkan. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi
terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Sedangkan
untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi
jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh
penyandang disabilitas. Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk
daerah minimal satu persen.
Untuk
pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi
jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Untuk formasi ini, pendidikan minimal S-2,
kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1. “Diaspora
merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujar Deputi
Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Formasi
khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games adalah atlet
berprestasi internasional. Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan
dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi CPNS
tahun 2018.
Formasi
khusus keenam dalam penerimaan CPNS tahun 2018 adalah tenaga pendidik dan
tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi
syarat. Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam
database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan seperti
ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No.
14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.
Setiawan
menambahkan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun
pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus
sampai saat ini. Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga
kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III,
yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3
November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor
ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut.
Khusus
untuk eks THK-II, mekanisme/sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah
koordinasi BKN. “Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya
wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) bagi eks THK-II. “Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan
terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer
K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB
No. 36/2018. (Sumber : www.menpan.go.id)
Demikianlah
informasi tentang akan dilaksanakan penerimaan CPNS 2018 di bulan ke dua
September ini. Semoga infomasi ini bermanfaat.