Budilaksono.com....Kepada bapak ibu saudara
bahwa tanggal 19 Sepetember di buka penerimaan CPNS 2018 melalui satu aplikasi
yakni sscn.bkn.go.id. Kepada pelamar
CPNS 2018 harus meperhatikan Sepuluh Syarat
Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) tahun 2018, banyak warga masyarakat yang mempertanyakan perihal
siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS.
Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan
siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara
Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, bila memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai
berikut :
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; 5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik
praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan
yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Persyaratan tambahan untuk masing-masing
formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan
tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada tanggal 19 September 2018, web
sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah
formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web
tersebut akan diumumkan kemudian. Semoga
informasi ini bermanfaat.