Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara bahwa waktu dekat akan dibuka
penerimaan CPNS 2018. Oleh sebab itu Kemenpanrb menerbitkan peraturan Menpanrb
Nomer 37 tahun 2018 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar
pengadaan CPNS 2018. Batas ambang CPNS 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan
Peraturan Menpan nomor 37 tahun 2018
nilai ambang batas CPNS 2018 pada
pasal 3 yakni :
- Nilai batas ambang143 untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi
- Nilai batas ambang 80 untuk TIU (Tes
Intelegensia Umum
- Nilai Batas ambangn 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
- Ini adalah nilai
batas ambang bagi peserta Umum.
Pada
pasal 4 tentang formasi khusus bagi
putra/putri lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri papua
dan papua barat, Olahragawan berprestasi Internasional, Diaspora, Tenaga Guru
dan tenaga medis/paramedis dari eks Tenaga Honorer K2.
Nilai
Batas ambang formasi khusus CPNS 2018 sebagaimana pasal 5 adalah sebagai
berikut :
- Nilai
komulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dan Diaspora sedikit 298 dengan nilai TIU paling rendah
85.
- Nilai
komulatif SKD bagi putra/putri papua dan papua barat sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
- Nilai
komulatif SKD bagi penyandang disabilitas
sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
- Nilai
komulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga
honorer k2 sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
- Nilai
terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berpretasi internasional merupakan
nilai ambang batas hasil SKD.
Dan
sebagaimana pasal 7 ada perbedaan dengan pasal 5 yakni :
- Nilai komulatif SKD bagi formasi jabatan Dokter spesialis dan
instruktur penerbang paling sedikit 298 deng TIU sesuai passing grade 80 .
- Nilai
komulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rrescuar, anak buah kapal,
pengamat gunung api, penjaga mercu suar, peltih/pawang hewan dan penjaga
tahanan paling sedikit 260 dengan nilai TIU paling rendah 70
Demikianlah
informasi tentang Peraturan Menteri PANRB nomor 37 tahun 2018 tentang nilai
batas ambang CPNS 2018 yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi CPNS. Semoga
informasi ini ditindaklanjuti oleh para peserta yang mendaftar dan mengikuti
seleksi ujian tertulis. Semoga info bermanfaat.