Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah memberi solusi penangan bersama
antara pemda dan pemprov dalam pengelolaan SMA-SMK.
Hal
ini akan diterapkan setelah adanya pertemuan wali kota bersama Presiden RI
Jokowi di Istana Bogor pada 23 Juli 2018 lalu, beberapa wali kota menyampaikan
uneg-uneg-nya. Jokowi setuju bahwa pengelolaan SMA-SMK dikembalikan ke
kabupaten/kota lagi, asalkan tidak mengubah UU.
Mendikbud
Muhadjir Effendy merespons aspirasi pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan lagi
ke pemerintah kabupaten/kota. Celah tidak mengubah UU itulah yang dipegang
teguh oleh Muhadjir.
Mantan
rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu berencana mengumpulkan kepala
dinas pendidikan (kadisdik) kabupaten/kota se-Indonesia. Dalam pertemuan itu,
Muhadjir akan menyampaikan solusinya. ”Ada baiknya (pengelolaan SMA-SMK) dengan
skema pembantuan,” ujar Muhadjir
Skema
pembantuan yang Muhadjir maksudkan adalah pengelolaan SMA-SMK melibatkan kedua
pihak. Yakni, duet pemprov dan pemkab/pemko. Solusi tersebut dipilih Muhadjir
dengan alasan tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). ”Karena mengubah UU itu susah,” kata
Muhadjir.
Seperti
diberitakan sebelumnya, pengambilalihan pengelolaan SMA-SMK dari Pemkot Malang
ke Pemprov Jatim terjadi sejak 2016 lalu. Hal itu merujuk UU 23 Tahun 2014
tentang Pengganti UU 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA-SMK berada
di tangan pemprov. Namun, penerapannya dua tahun kemudian, yakni 2016.
Selain
pertimbangan tidak mengubah UU, jalan tengah yang diambil Muhadjir juga
mengantisipasi kemungkinan terjadinya rebutan alih kelola. ”Kenapa menggunakan
kombinasi (duet pemkot-pemprov)? Itu agar tidak terjadi pengkavlingan
pengelolaan antara pemda dan pemprov,” kata pria berusia 62 tahun itu.
Model
seperti ini, lanjut Muhadjir, bisa dipayungi dengan instruksi presiden
(inpres). Menurut Muhadjir, penerbitan inpres merupakan cara terhalus dan
terdekat untuk mengatasi ”kisruh” pengelolaan SMA-SMK. Sebab berdasarkan
pengamatannya, tidak semua kabupaten/kota meminta pengelolaan dikembalikan.
”Banyak
juga daerah yang setuju (SMA-SMK dikelola pemprov),” kata dia. ”Alasannya,
kalau dikelola provinsi, dana daerah tidak berkurang banyak dan bisa dialihkan
untuk kepentingan lainnya,” tambah pria kelahiran Madiun itu.
Disinggung
mengenai apa saja keluhan wali kota terkait pengelolaan SMA-SMK oleh provinsi,
Muhadjir menyebut ada tiga masalah. Pertama, pemindahan aset pendidikan daerah
yang beralih ke provinsi tergolong rumit. Kedua tanggung jawab pendanaan tidak
jelas. Ketiga, khawatir pemprov tidak maksimal mengelola SMA-SMK.
”Beberapa
wali kota khawatir, kalau SMA dan SMK tidak didanai mereka (pemda), nanti
mutunya jelek,” kata Muhadjir. (Sumber : Jawapos.com).
Demikianlah
informasi tentang skema pembantuan pengelolaan SMK-SMA antara pemda dan pemprov
tampa merubah UU. Cukup dengan inpres. Semoga info ini bermanfaat dan ditindaklanjuti
oleh Pemda dan Pemprov. Kami setuju bila dikembalikan ke pemda.