Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir akan mengadakan mutasi besar-besaran pada guru
demi pemerataan kualitas pendidikan. Bila tidak bersedia kata Muhadjir akan ada
sanksi bagi guru PNS. Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin
PNS.
"Namanya
PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Mutasi atau dikenal dengan redistribusi
ini wajib karena untuk pemerataan guru. Selama ini penyebaran guru tidak
merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan,"
ungkap Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).
Bulan
Oktober, kemdikbud akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.
Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota.
Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.
Langkah
selanjutnya mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus
diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer. "Kami akan mulai dari sekolah yang
paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," ucapnya.
Muhadjir
menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat. Pertama,
guru negeri yang sudah tersertifikat. Kedua, guru negeri belum tersertifikat.
Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat. Keempat, guru tidak tetap
belum tersertifikat.
"Jadi
empat kriteria itu harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang
isinya PNS semua. Sementara ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu
kepsek," ucapnya.
Muhadjir
menegaskan, daerah tidak boleh lagi melakukan itu. Sesuai pembicaraan dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap
sekolah dan daerah terkait kebijakan ini.
Karena
ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk
pemerataan dan berkualitas."Pemerataan ini berlaku untuk negeri dan
swasta. Saat ini sudah jalan tapi belum maksimal makanya nanti diberlakukan
reward dan punishment itu," ucapnya. (Sumber : Jawapos.com). Semoga
informasi ini bermanfaat.