Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan
pemerintah bersepakat menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua) lewat
revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah
yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan mau menyelesaikan masalah honorer tapi
dibatasi K2 saja. Di luar itu pemerintah tidak akan mengurusnya.
“Saya
hanya mau mengurus 438.590 honorer K2 yang tidak lulus tes. Karena mereka yang
memenuhi PP 43/2007 jo PP 48/2005," ujar Menteri Asman dalam raker Baleg,
Selasa (10/7).
Pimpinan
Baleg Arif Wibowo pun setuju. Dia beralasan revisi terbatas UU ASN sejatinya
untuk mengakomodir honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dan mengabdi
belasan hingga puluhan tahun.
Berikut
kesimpulan rapat Baleg dan pemerintah:
- Menberikan
kesempatan kepada pemerintah untuk berkonsolidasi dengan menteri terkait untuk
menyusun strategi penyelesaian terhadap permasalahan tenaga honorer K2.
- Pemerintah
akan menyampaikan laporan hasil konsolidasi dan pendataan terhadap tenaga
honorer K2 kepada Badan Legislasi baik secara tertutup atau terbuka dan
- Memberikan
waktu kepada pemerintah untuk dapat menyelesaikan penyusunan Daftar Inventaris
Masalah DIM RUU tentang Perubahan aytas UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN. (Sumber
: jpnn)
Demikianlah
informasi tentang kesepatanan Baleg DPR RI dengan MENPAN RB tentang status
Honorer K2 untuk diangkat CPNS sesuai revisi UU ASN. Semoga ini menjadi angin
segar para pegawai K2. Semoga info
bermanfaat.