Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu sudah memasuki minggu kedua bulan Ramadan,
Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan
Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018).
Posko
Peduli Lebaran disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi
dan pendampingan pembayaran THR. Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat
meresmikan Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin
(28/5/2018).
“Posko
ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan
THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari
informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.
Haiyani
menjelaskan, Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit
kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan
melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, jelas Haiyani, Posko tidak hanya
berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan
tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.
“Tidak
hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran ini juga tersedia di dinas yang
membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelas Haiyani.
Sebelumnya,
Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam
edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko
serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar
pemerintah dapat lebih cepat merespon aduan dari masyarakat.
“Bagi
pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang
dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan RI
(Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.
Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 Kementerian Ketenagakerjaan. Gedung PTSA Kemnaker, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 DKI Jakarta.
Kontak
Surel : poskothr@kemnaker.go.id
Telp : 021-526 0488/522 7584
Whatsapp : 0822 466 10100
Jam kerja
08:00 - 15:30 : Hari Biasa
09:00 - 15:30 : Sabtu, Minggu, Hari Libur
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dijelaskan bahwa THR
Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha
kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pembayaran THR bagi
pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan dengan hari keagamaan
masing-masing. Ketentuan dalam Permenaker ini berlaku untuk pekerja/buruh
dengan jenis hubungan kerja PKWT maupun PKWTT.
Dalam
Permenaker tersebut dijelaskan, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan dan kurang dari 1
tahun, maka berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan secara
proporsional.
Bagi
perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), yang mana
besaran THR lebih baik atau lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang
dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB
tersebut.
Permenaker
ini juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari
sebelum Hari Raya Keagamaan. (Sumber :keminfo)