Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dan saudara tidak usah kwatir masalah harga daging
ayam ras karena sudah ditentukan oleh pemerintah dalam Puasa sampai lebaran.
Kementerian
Perdagangan menerbitkan Permendag 62/2018 yang mengatur secara khusus harga
daging ayam ras selama akhir Ramadhan hingga Lebaran.
Beleid
tertanggal 23 Mei 2018 yang berlaku surut sejak 21 Mei 2018 itu diterbitkan
untuk untuk menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga daging ayam
ras menjelang, saat, dan setelah hari raya Idul Fitri tahun 2018.
Pada
pasal 2 aturan itu dinyatakan pemasok diwajibkan menjual daging ayam ras kepada
toko swalayan dan pasar rakyat berdasarkan harga khusus yang berbeda-beda
menurut wilayahnya.
Untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten harga di tingkat
pemasok maksimal Rp 31.500/kg, provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah maksimal
Rp30.000/kg. Sedangkan untuk provinsi selain itu harga pemasok maksimal
Rp32.500/kg.
Harga retail daging ayam ras diatur pada pasal
3, yang mewajibkan toko swalayan dan pasar rakyat menjual daging ayam ras
kepada konsumen berdasarkan harga khusus yang ditetapkan berdasarkan wilayah.
Harga
eceran daging ayam ras untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa
Barat, dan Banten ditetapkan maksimal Rp33.000/kg. Provinsi Jawa Timur dan Jawa
Tengah harga maksimal Rp 31.500/kg.
Provinsi selain telah disebutkan, harga ritel daging ayam ras maksimal
Rp 34.000/kg.
Harga
khusus daging ayam ras untuk pemasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
sejak tanggal 21 Mei 2018 sampai dengan 16 Juni 2018. Sedangkan Harga khusus
daging ayam ras untuk toko swalayan dan pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 berlaku sejak tanggal 22 Mei 2018 sampai dengan 16 Juni 2018.
Pemasok
dan pedagang yang tidak mematuhi ketentuan dalam Permendag 62/2018 diancam
terkena sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha oleh pejabat penerbit
izin. Sanksi (Sumber :Trobos) Semoga info Bermanfaat