Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah daerah melalui APBD sudah
menentukan Anggaran gaji THR PNS dan Honorer serta gaji ke 13 untuk PNS. Begitu
pula Pemkot Bogor, Jabar.
Pemkot
Bogor mengucurkan sekitar Rp100 miliar untuk THR (Tunjangan Hari Raya) PNS dan
gaji ke-13 para abdi negara itu.
Sekretaris
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi
menjelaskan masing-masing PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar gaji
pokok plus tunjangan yang ia terima perbulannya.
Khusus
THR PNS, Pemkot Bogor menganggarkan dana Rp50.341.639.394 untuk 7.251 orang.
Sedangkan besaran gaji ke-13 hampir sama nilainya. Sehingga totalnya mencapai
sekitar Rp100 miliar khusus untuk PNS.
“THR
akan dicairkan pada 6 Juni sedangkan gaji ke-13 keluar di bulan berikutnya,”
ujar Lia kepada Radar Bogor
Menurut
Lia, THR dasarnya adalah penghasilan Mei, sementara gaji ke-13 berdasarkan
penghasilan Juli. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 54 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian THR serta Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan
ke-13.
Tak
hanya PNS, para pegawai honor di lingkungan Pemkot juga kebagian. Hanya saja,
nilainya tidak sebesar PNS dan mereka tidak mendapat gaji ke-13. Kata Lia,
untuk 143 pegawai kontrak, Pemkot Bogor menganggarkan Rp217.360.000. "Cair
bersamaan dengan THR PNS pada Juni ini," jelasnya. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang pencairan THR PNS dan Honorer pada tanggal 6 Juni 2018. Ini
info khusus di daerah Pemkot Bogor. Bagaimana Kabupaten/Kota dan Provinsi lain,
Kapan THR ASN kami diberikan, Kami sangat berharap itu. Semoga Info bermanfaat.