Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2018 tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Melalui
Keppres ini, Presiden menetapkan cuti bersama tahun 2018, yaitu tanggal 11, 12,
13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439
H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Sehingga
terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini
didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana
disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dengan
adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti
bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan
memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun
2018.
PNS
yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap
melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti
tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. Semoga
info bermanfaat.