Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah pada tahun 2018 memberikan THR
kepada Non PNS.
Tiga
Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR bagi aparatur negara dan gaji
ke-13 pada tahun 2018. PP No. 18/2018 merupakan perubahan kedua atas PP No. 19/
2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketigabelas kepada PNS,
prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau
tunjangan.
Sedangkan
PP No. 19/2018 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 kepada PNS,
prajurit TNI, anggiota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan.
Sedangkan
PP No. 20/2018 tentang pemberian THR tahun 2018 kepada pimpinan dan pegawai non
PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS). Melalui PP ini, pegawai non-PNS di
lingkup LNS juga berhak menerima THR, seperti halnya pimpinan LNS. Tetapi tidak
semua pegawai LNS non PNS berhak memperoleh THR.
Dalam
Pasal 3 ayat 2 huruf b PP tersebut disebutkan, pegawai non-PNS pada LNS harus
memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan
terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan/penandataganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.
Dalam
PP ini dijelaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai non-PNS di LNS ditetapkan
oleh keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
Aturan
lain yang tertuang dalam PP tersebut adalah, pimpinan dan pegawai pada LNS
dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
“Apabila
pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS menerima lebih dari satu THR, kelebihan
pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas pasal 6 ayat 3 dalam PP
20/2018 tersebut.
THR
pimpinan dan pegawai non-PNS yang bekerja di LNS diberikan THR sebesar satu
kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017. Jumlah THR yang
akan diberikan yakni sebesar penghasilan bulan Mei, sesuai ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang penghasilan bagi para pegawai dan
pimpinan LNS. Pada pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa THR ini akan diberikan pada
bulan Juni 2018. Semoga info bermanfaat.