Budilaksono.com...Salam
Inpiratif, Kepada bapak ibu ASN bahwa THR dan gaji ke 13 bagi PNS, Anggota TNI
dan Polri akan dicairkan setelah PP hal ini ditandatangani Persiden.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) pada Konferensi Pers mengenai THR di Istana Negara pada
Rabu (23/05) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
pensiunan.
"Pada
hari ini, saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan
pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh
PNS, anggota TNI, dan Polri," kata Presiden.
Perbedaan
pada tahun ini apabila dibandingkan dengan tahun kemarin adalah pensiunan juga
akan mendapatkan THR tahun ini.
"Ada
yang istimewa untuk THR tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun
ini diberikan juga kepada pensiunan. Saya berharap dengan pemberian THR dan
gaji ke-13 ini, bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS,
prajurit TNI dan anggota Polri terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri,
tapi juga ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kualitas
layanan publik," ujar Presiden.
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
menambahkan, dengan dikeluarkannya PP untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,
tidak hanya dibayarkan gaji pokok namun juga beberapa tunjangan.
"Tahun
ini adalah bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji
pokok namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan
dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR yang hampir
atau sama dengan take home pay mereka 1 bulan," jelas Menkeu.
THR
tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan
umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR
untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada
aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk
pensiunan tidak diberikan THR.
Gaji
ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk
Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan
permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir bulan Mei 2018, dan
diharapkan seluruh pembayaran THR tahun 2018 dapat selesai dilaksanakan pada
awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara,
pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja
kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat
dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah
maupun para penerima pensiun.
Pemerintah
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran
THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana
pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 adalah sebesar Rp35.76
triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai
berikut:
THR
Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
THR
Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan baru tahun 2018)
THR
Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan baru tahun 2018)
Gaji
ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
Tunjangan
Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan
Pensiun/Tunjangan
ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. Semoga informasi bermanfaat