Budilaksono.com....Salam
Inspiraitif, Kepada bapak ibu guru bahwa pemerintah melalui kemendikbud
menerbitkan Permendikbud nomor 14 tahun 2018 sebagai penganti permendikbud
nomor 17 tahun 2017 tentang prosedur penerimaan peserta didik baru untuk
TK,SD,SMP, SMA/SMK sederajat.
Berdasarkan
Permendikbud nomor 14 tahun 2018 sebagaimana dalam pasal 4 bahwa pelaksanaan PPDB 2018
menggunakan dua cara yanki online dan offline. Dan seluruh sekolah hanya
menggunakan satu cara saja dalam PPDB sesuai ketentuan dari pemerintah daerah
Provinsi/kota/kabupaten.
Pada
PPDB 2018 sebagaimana rangkuman isi pasal 16, seluruh sekolah yang
diselengarakan pemerintah atau swasta wajib
mengunakan sistem zonasi. Peserta didik yang masih masuk zonasi wajib
diterima 90 % dari jumlah keseluruhan daya tampung sekolah tersebut.
Dan dari jalur prestasi peserta didik dari luar radius zona hanya
diberikan 5% yang dapat diterima. Begitu pula alasankhusus/dari daerah bencana
dari luar zona juga diberikan 5% dari daya tampung.
Ketentuan
zonasi sebagaimanadimaksud dalam pasal 16 dikecualikan untuk :
- Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Satuan
Pendidikan Kerja Sama
- Sekolah
Indonesia diluar negeri
- Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah
berasrama
- Sekolah
di daerah tertinggal,terdepan dan terluar (3T)
- Sekolah
didaerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
Demikianlah informasi tentang PPDB 2018 sesuai aturan
dalam permendikbud no.14 tahun 2018. Semoga informasi ini sebagai pedoman
pemerintah provinsi/kab/kota untuk membuat juknis pedoman PPDB 2018 di
wilayahnya. Lebih lengkap isi dari
permendikbud no.14 tahun 2018 silahkan unduh DI SINI.