Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat
Keputusan Presiden.
Direktur
Peraturan Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniatri, Kamis (5/4/2018)
mengatakan kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut mengakomodir
ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan,
hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan.
“Hal
itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan
kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya,”
jelas Leli.
Ketentuan
mengenai hal tersebut, sambung Leli, tertuang dalam PP 11 Tahun 2017 Pasal 333
ayat (3) dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang
karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya
ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan”.
Lebih
rinci, Leli menjelaskan, dalam Peraturan BKN 24/2017 kebijakan cuti bersama
bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:
Sdri. Filda Rista,
NIP. 19841OO4 2O1O12 2 0O1 PNS yang menduduki jabatan fungsional Perawat pada
Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan
tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5
(lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak
atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.
“Perlu
diketahui, bahwa ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak
diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada
tahun yang sama,” pungkas Leli. (Sumber : bkn.go.id). Semoga informasi
bermanfaat.