Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa permudah penyaluran tunjangan bagi guru
bukan PNS jenjang pendidikan dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) jalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),
Senin pagi (23/04/2018).
Kemendikbud
melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggandeng Himbara,
yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank
Mandiri.
Diharapkan
dari kerjasama ini pola penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan
pemberian insentif bagi guru bukan PNS nantinya lebih sederhana sehingga
minimal dalam kesalahan penyaluran.
Penyederhanaan
pola penyaluran ini menjadi solusi, karena melalui sistem yang ada, kendala
yang selama ini terjadi seperti gagal transfer akan lebih termonitor dan segera
teratasi.
“Dengan
kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini
lebih termonitor, lebih baik karena menghindarkan retur karena salah nama atau
rekening,” ungkap Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT BNI,
G.C. Koen Yulianto.
Plt.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, yang turut
menyaksikan penandatanganan menyampaikan, sistem ini merupakan perubahan yang
lebih baik dari sistem yang digunakan sebelumnya.
|
TIM TEBO PADA GEBYAR TIK JAMBI 2017 |
Sebelumnya,
pola penyaluran menggunakan tiga sistem
yang berbeda, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menggunakan bank
penyalur, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyalurkan langsung dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening guru, dan
Direktorat Pembinaan Guru PAUD menggunakan virtual account.
“Kita
harapkan dengan pola yang kita samakan, kita bisa tahu mana yang retur, bisa
kita selesaikan, kita bisa cek masalahnya apa di situ. Kalau dengan cara
semacam ini kita bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa
kita selesaikan dalam satu-dua hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua
bisa dikontrol,” lanjutnya Hamid Muhammad
Penyaluran
tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan
melalui rekening guru setiap triwulan. Tunjangan dan insentif disalurkan dengan
memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan
manfaat. (Prani Pramudia). Semoga informasi ini bermanfaat.