Budilaksono.com......Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa mendikbud menerbitkan pedoman
peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2018 dengan nomor : 17445/MPK.A/2018.
Berdasarkan
surat edaran mendikbud ini menetapkan hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018 sebagai Peringatan Hari
Pendidikan Nasional dengan tema”menguatkan pendidikan, memajukan kebudayaan”
Pelaksanaan Upacara bendera serentak
pada hari tersebut jam 08.00 waktu setempat
Peringatan
Hari Pendidkan Nasional ini dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud nyata
kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari
Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa
di dunia pendidikan kita Ki Hajar Dewantara.
Tujuan
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018 yakni sebagai berikut :
- Memperkuat
komitmen seluruh insan pendidikan akan
penting dan strateginya pendidikan bagi peradapan dan daya saing bangsa
- Mengingatkan
kembali kepada seluruh insan pendidikan akan filosofi perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam meletakkan dasar dan
arah pendidikan bangsa.
- Meningkatkan
rasa nasionalisme dikalangan insan pendidikan
Susunan
Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2018 di Sekolah/Madrasah adalah
sebagai berikut :
- Pembina
Upacara : Kepala sekolah
- Waktu
Upacara : Jam masuk sekolah
- Tempat
Upacara : Ditetapkan oleh kepala sekolah
- Peserta
upacara : Kepala sekolah selaku pembina upacara, para karyawan/i sekolah, para
guru dan siswa
- Pakaian
Upacara : Kepala sekolah dan guru mengenakan seragam guru, pegawai sekolah
mengenakan seragam pegawai, siswa memakai pakaian seragam sekolah
- Susunan
Acara
Susunan Acara :
- Pembina
upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan
pemimpin upacara
- Pengibaran
bendera merah putih diringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza
dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara dengan hormat dipimpin oleh pemimpin
upacara
- Mengheningkan
cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan
Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan
sambutan menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina Upacara
- Menyanyikan
lagu wajib belajar (Cipt. RN Sitarmas/H.Winarno) oleh paduan suara
- Pembacaan
Doa
- Laporan
pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan
kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina
upacara meninggalkan tempat upacara
- Upacara
bendera selesai, barisan dibubarkan
Keterangan
:
Pengibaran
bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza
dilakukan untuk mendukung penguatan karakter disekolah.
Proses
penaikan bendera merah putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan
Indonesia Raya 3 stanza.
Demikanlah
informasi tentang pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2018. Secara lengkap pedoman ini , silahkan klik DISINI.