Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa pemerintah
menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu
memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari,
menjadi 7 hari.
Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22
September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14,
18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018,
dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari
sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni
tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20
Juni 2018.
Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni
2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20
Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan
Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta,
Rabu (18/04).
Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur,
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif
Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti
bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. "Salah satu
pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas
sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran," jelas Puan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu
untuk bersilaturahmi dengan keluarga. "Semoga semua hal yang dipersiapkan
bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini
bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," imbuh
cucu Presiden Pertama RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan
Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku
untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (Sumber
: menpan.go.id). Semoga informasi ini bermanfaat.