Budilaksono.com...Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan kenaikan
gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Usulan ini sudah disampaikan kepada
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengungkapkan BKN melalui
Direktorat Kompensasi harus memastikan ada perubahan pada gaji maupun tunjangan
PNS setiap tahun. Sejumlah variabel dihitung. Hasilnya menunjukkan bahwa gaji
PNS memang harus naik karena sudah tiga tahun tidak naik.
"Fungsi Direktorat Kompensasi memastikan untuk tunjangan dan gaji PNS
itu selalu update, bukan selalu naik ya. Direktorat tersebut menyampaikan semua
variabel yang biasa dihitung menunjukkan memang sudah waktunya naik (gaji),
even (walaupun) ada gaji ke-13 dan 14 ya," kata dia.
Menurutnya, tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir bergerak sekitar 6-8
persen. Tingkat inflasi ini lebih tinggi dari kenaikan gaji maupun daya beli
PNS. Parahnya lagi, kurs rupiah tengah melemah, sehingga menurunkan valuasi
mata uang Garuda. "Laju inflasi dalam dua tahun 6-8 persen itu melebihi tingkat daya
beli PNS selama periode tersebut," Ridwan menjelaskan.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015, sebesar 6 persen. Di tahun-tahun
sebelumnya penyesuaian gaji pun sekitar 5-6 persen. Saat ditanyakan apakah gaji
PNS akan kembali naik di kisaran angka tersebut, Ridwan mengaku belum tahu.
|
Dokumentasi Guru Verifikasi dan Validasi Soal USBN 2018 tingkat Provinsi |
"Saya tidak tahu, tapi memang kan rata-rata setiap tahun segitu.
Keputusan ada di Kemenkeu. Kita hanya mengajukan saja ke mereka. Kalau nanti
mereka menganggap belum perlu (naik gaji), ya kita hanya pasrah," ucap
dia.
Ridwan mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS belum disampaikan kepada
Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum (ke Presiden). Nanti Kemenkeu akan
rapat dengan kementerian/lembaga. Tapi kita tidak tahu arahnya akan ke mana.
Jadi proses ini ada di Kemenkeu," ujarnya.
Dia berharap kenaikan gaji PNS bisa terealisasi pada 2019. Namun,
sepenuhnya tergantung keputusan Kemenkeu, termasuk apakah pemberian Tunjangan
Hari Raya (THR) akan dihapus jika PNS jadi naik gaji di 2019.
"Skema (THR) itu juga belum tahu arahnya ke mana. Pemerintah ingin
menaikkan kesejahteraan PNS. Tapi di sisi lain, kita harus memperhatikan dampak
inflasinya. Banyak perhitungannya di Kemenkeu, tapi kan dua tahun ini sudah
tidak naik. Kita sih positif mudah-mudahan jadi, tapi who knows, karena 2019
penuh ketidakpastian," pungkas Ridwan. (Sumber : Liputan6.com). Semoga informasi ini bermanfaat.