Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT)
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah.
Pada RPP tentang gaji, indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan
terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks
kemahalan daerah. Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks
penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara
hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat
PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian. Pangkat PNS yang baru akan
dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat
Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa
diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir
dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut
:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
|
Dokumentasi Guru verifikasi dan validasi Soal USBN 2018 |
Perbedaan Skema gaji lama dan baru dari data RPP tentang Gaji PNS, Tunjangan,
dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut
:
Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
- Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat
Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000
: Rp 120.000)
- Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan
bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya
pensiun pokok.
- Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat
Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 :
Rp5.620.300)
- Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan
berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan : a). Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural,
Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum). B). Tunjangan Kinerja
(bervariasi antar instansi). C). Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan)
diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok
untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.
Aturan Gaji PNS baru
- Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai
“Cukup”.
- RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan
yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan
Indeks Kemahalan Daerah.
- Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji
Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah
Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700) (Sumber : Liputan6.com)
Demikianlah informasi tentang RPP gaji baru bagi PNS tahun 2018. Semoga
dengan RPP gaji baru PNS segera di setujui oleh DPR RI sehingga segera
diterapkan pada tahun 2018 ini. Dengan langkah pemerintah ini akan memberikan
semangat kinerja PNS. Semoga informasi ini bermanfaat.