Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah tetap menekankan batasan umur
maksimal yang dapat diangkat CPNS
yakni 35 tahun.
Jadi
kepada seluruh guru honorer yang umurnya lebih dari 35 tahun tidak boleh ikut
seleksi CPNS 2018. Hanya guru honorer muda yang boleh ikut seleksi CPNS, itu
pun mereka harus bersaing dengan pelamar umum memerebutkan formasi khusus guru.
"Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kan mengusulkan tambahan formasi CPNS
100 ribu untuk guru. Namun, ini belum bisa dipenuhi sekaligus makanya sedang
kami carikan formula untuk memenuhi kekurangan guru ini," kata Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (28/3).
Dia
juga menegaskan, usulan 100 ribu tersebut bukan dikhususkan untuk guru honorer
yang mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Namun, untuk pelamar umum dan guru
honorer muda.
"Guru
honorer di bawah 35 tahun baik yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta
bisa melamar. Kalau lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang
(TKB) bisa jadi CPNS," terangnya.
Mengenai
pendataan guru honorer K2, lanjutnya, pemerintah belum bisa menyelesaikannya
dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah masih melakukan validasi usulan kebutuhan
formasi CPNS 2018 yang diajukan instansi pusat maupun daerah.
"Personil
kami terbatas jadi belum bisa handle semuanya. Kami saat ini fokus untuk
pengadaan CPNS jalur umum," ujarnya.
Hal
ini dipertegas Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad. Kekurangan
700-an ribu guru ini akan dipenuhi bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
"100
ribu itu untuk umum. Kalau guru honorer mau ikut tes CPNS silakan saja. Asalkan
usianya di bawah 35 tahun. Di atas itu enggak bisa ikut kecuali ada diskresi,"
tandasnya. (Sumber : jawapos)
Demikianlah
informasi tentang batasan umur yang dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2018
yakni umur 35 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak ibu yang
mengikuti penerimaan CPNS 2018