Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu abdi negara
yang berstatus PNS pada tahun 2018 ini akan mendapatkan gaji tambahan yakni THR
dan gaji ke 13.
Kementerian
Keuangan memastikan aturan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan selesai lebih cepat
dirilis dibanding tahun lalu.
Ini
disebabkan seiring jadwal hari raya Idul Fitri yang maju di tahun 2018
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, sesuai jadwal, THR PNS akan
dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara itu, gaji
ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.
"PP-nya
akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan
lebaran juga beda," kata Askolani.
Ia
juga bilang, semua golongan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 tanpa
terkecuali.
Hanya
saja, ia tak bisa menyebut persentase dari anggaran belanja pegawai tahun ini
yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan.
Di
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah akan
menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun, naik dibandingkan
tahun lalu Rp330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi
pensiunan PNS. (Sumber : Krjogja.com)
Demikianlah
informasi tentang percepatan pencairan gaji THR sebelum lebaran yakni pada
bulan Juni 2018 sudah diberikan kepada seluruh PNS. Semoga info ini bermanfaat
bagi bagap ibu abdi negara.