Budilaksono.com.....Harga
ayam di tingkat peternak (farm gate) penetapannya bukan HET (Harga Eceran Tertinggi),
tetapi harga acuan
Kementerian
Perdagangan akan menetapkan harga atas dan bawah pada komoditas telur dan ayam.
Batas atas dan bawah dimaksudkan untuk memudahkan baik peternak maupun pasar
dalam menentukan harga.
Diungkapkan
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kementerian Perdagangan,
Ninuk Rahayuningrum harga ayam di tingkat peternak (farm gate) penetapannya
bukan HET (Harga Eceran Tertinggi), baru harga acuan. Harga acuan adalah dimana
pemerintah harus berbuat sesuatu.
“Dalam
hal ini, kemarin itukan harga ayam hidup rendah dan peternak berteriak. ”
jelasnya.
Maka
itu, ia sebutkan pihaknya mengundang stakeholder terkait seperti asosiasi
perunggasan dan perusahaan integrator untuk duduk bersama menyelesaikannya.
Namun,solusinya jangan sampai juga memberatkan konsumen. “Kemendag mempunyai
peran di hilir, dan kalau naik bisa menyebabkan inflasi,” cetusnya.
Lanjut
Ninuk, saat ini memang sedang menghitung berapa harga normal, batas atas dan
batas bawahnya. Hanya yang lebih penting, eksekusinya. Jika harga diatas
seperti apa dan sebaliknya harga dibawah pun akan melakukan apa. “Sementara FGD
(Focus Group Discussion) dengan asosiasi peternak dan perusahaan integrasi.
Intinya semua pihak nyaman,” jelasnya.
Ditanggapi
Sugeng peternak broiler (ayam pedaging) asal Bogor seperti diketahui bahwa
selama 5 tahun terakhir, mulai Januari – Maret harga livebird (ayam hidup)
selalu dibawah Harga Pokok Produksi (HPP). Berbekal pengalaman tersebut, maka
tercetus-lah ide farm gate. Farm gate
lebih kepada mempertegas dari Permendag 27/2017.“Kita harus coba farm
gate ini agar harga jual ayam hidup tidak selalu di bawah HPP. Lalu, baru
setelah berjalan selama 3-4 bulan kedepan baru di evaluasi,” ujarnya.
Ia
menjelaskan dalam farm gate ada beberapa variabel yang menentukan harga
tersebut, diantaranya harga DOC (anak ayam sehari) Rp 5.400 per ekor, harga
pakan Rp 6.800 per kg dan operasional dalam hal ini FCR (konversi pakan) yang
disepakati berat ayam 1,6 kg dengan FCR-nya 1.65.
“Farm
gate untuk broiler Rp 18.000 per kg. Namun, pada saat ada penyimpangan ke atas
dan ke bawah sebesar 10 %, harus segera mendapat perhatian pemerintah dan
pelaku usaha untuk berkoordinasi,” jelasnya.
Ditambahkan
Musbar Koordinator Forum PLN (Peternak Layer Nasional) farm gate di telur
standarnya Rp 18.000 per kg dan harga terendah di Rp 17.000 per kg serta harga
tertinggi Rp 19.000 per kg. Lalu, harga maksimal dari harga tertinggi dan
terendah mencapai 5 %. Maka, jika harga standarnya Rp 18.000 per kg,peternak mendapat
keuntungan 10 persen. Kalau, harga melonjak 5 % diatas harga tertinggi mendapat
keuntungan 15 % dan sebaliknya di harga yang terendah.
Harus Diperhatikan
Farm
gate tidak akan berjalan optimal menurut Sugeng, jika dari sisi hulu tidak
dibenahi yang kaitannya dengan stok DOC, PS (Parent Stock) dan GP (Grand
Parent). Jadi hulu dan hilir di bisnis perunggasan ini harus menjadi perhatian
pemerintah. “Hukum pasar tidak bisa dilawan, kalau barangnya banyak (ayam-red)
harganya akan turun dan sebaliknya. Kita harus berusaha diantara kondisi
tersebut,” jelasnya.
Setelah
diluncurkan farm gate di awal Februari tahun ini, progress di beberapa wilayah
Indonesia berjalan, hanya di Jawa Tengah dan Jawa Timur dibawah ketentuan yang
seharusnya (farm gate-red). Tetapi, harga DOC masih sesuai ketentuan.
Dilapangan harga DOC sudah Rp 5.400 – 6.000 per ekor yang sebelumnya hanya Rp
4.500 – 5.000 per ekor. “Di kedua wilayah tersebut pernah harga ayam hidup
hanya Rp 14.000 – 14.500 per kg. Berarti belum sepenuhnya jalan,” ungkapnya. (Sumber
: Trobos.com). Semoga informasi ini
bermanfaat