Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa Mendikbud Upayakan Pengurangan Syarat
Guru Honorer Jadi PNS.
Menurut
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan
pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dilakukan
bertahap, empat atau lima tahun kedepan.
Pada
saat iinijumlah guru honorer di Indonesia sekitar 736 ribu orang sehingga tidak
mungkin diangkat sekaligus menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Muhadjir
juga menegaskan, pengangkatan itupun bukan kewenangan Kemendikbud, tetapi
kewenangan KemenPAN-RB. Pihaknya hanya mengajukan kuota ketika ada pengangkatan
PNS secara nasional dengan berbagai macam alasan dan data.
“Dan
kemudian berapa nanti dapatnya itu harus dibicarakan bersama tidak bisa
sendirian yang menentukan,” ucapnya, Senin (12/2/2018).
Bapak
menteri mengatakan pihaknya akan mencoba mengatasi persoalan tersebut mulai
tahun 2018 ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dia
menambahkan, selain masa kerja, ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi guru
honorer untuk diangkat menjadi PNS, yaitu kualifikasi akademik, kompetensinya
dan harus mempunyai sertifikat, sementara sekarang ini guru honorer yang
mempunyai sertifikat tidak sampai 5 ribu orang.
Semisal
kita punya kuota 100 ribu pasti tidak akan terserap, karena itu peraturannya
harus diubah dan itupun juga perlu waktu, setidaknya dikurangi syaratnya tidak
harus mempunyai sertifikat guru. “Itu yang akan kita tempuh, kalau itu bisa
lolos baru mungkin akan ada bisa banyak bisa terpenuhi jadi ada proses,”
ungkapnya.
Ia
mengatakan, semestinya setiap tahun itu mengangkat guru minimal untuk mengganti
yang pensiun, tetapi sejak tahun 2005 silam hal itu tidak pernah dilakukan. (Sumber
: RRI).
Semoga
informasi bermanfaat.