Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa pemerintah
mempunyai rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal
soal aturan.
Di
dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia
maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun. Dan PGRI meminta ada
dispensasidari pengangkatan guru honorer.
Ketua
Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa
batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).
Unifah
mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35
tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka
sebagian besar guru honorer bakal terganjal.
Sementara
kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi
kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.
Dispensasi
lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat wajib memiliki sertifikat
profesi guru.
Menurut
dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Baru setelah
dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan
profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi.
’’Harus
ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya
pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup
peluangnya untuk diangkat menjadi CPNS. (Sumber : Jawapos).
Demikianlah
informasi tentang keinginan PGRI agar yang diangkat CPNS dari guru honorer
yakni yang berusia 35-45 tahun. Semoga keinginan dari PGRI di respon oleh
menpan selaku tertinggi dalam memutuskan kebijakan dalam penerimaan CPNS 2018
ini. Semoga info bermanfaat.