Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa kemendikbud melalui GTK mempublikasikan Surat
Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik
SE
ini ditujukan kepada kepala Dinas pendidikan Provinsi/kota/kabupaten dan kepala
sekolah SD,SMP,SLB,SMA,SMK dan seluruh operator dapodik diseluruh indonesia
Dalam
rangka persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018,
Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan
surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi
Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Pada
surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
se-Indonesia ini disampaikan hal sebagai berikut :
"Sehubungan
dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi
Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan
Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini
kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan
kepada guru-guru di bawah binaannya untuk mengecek dan memperbaharui (update)
data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat
verifikasi data."