Budilaksono.com....Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa suami atau istri yang pasangannya
menjadi pasangan calon (Paslon) kepala daerah, juga harus menjaga netralitas.
Kalau
seorang PNS terdaftar sebagai paslon, sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS.
Dalam kenyataannya, banyak juga pasangan calon itu yang suami atau istrinya
merupakan PNS.
Menurut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
meminta kepada istri atau suami Paslon kepala daerah untuk mengambil cuti di
luar tanggungan negara.
“ASN
yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus harus mengajukan
cuti selama masa kampanye,” ujar Menteri Asman usai jalan santai bersama
Walikota Bima Arya di Kota Bogor, Jumat (02/02).
Kemudian
para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut yang
mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama
Paslon dengan berbagai macam atribut.
“Untuk
para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat
kampanye boleh saja berfoto asal tidak
menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib
mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Asman.
Menteri
mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan
Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan
Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam
surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman
Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat
memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menteri
Asman juga menegaskan agar para ASN di seluruh Indonesia dapat bersikap dan
menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus
tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis. Semoga informasi ini
bermanfaat