Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kemensos dengan pertimbangan adanya
peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah memandang
perlu menyesuaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 85 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam
Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan
Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,”
bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini.
Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada :
- Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosia yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
- Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
- Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
- Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun.
- Pegawai
pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.
Tunjangan
kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
|
Tukin Kemensos |
“Tunjangan
kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres
Nomor 134 Tahun 2017 ini.
Dalam
Perpres ini disebutkan, Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
Kementerian Sosial, terhitung mulai
bulan Januari 2017.
Pajak
penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan
Presiden Nomor 134 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan
HAM Yasonna H. Laoly pada yaitu 18 Desember 2017.
Demikianlah informasi tentang tukin kemensos. Dan kapan tukin untuk guru di lingkungan kemdikbud. ada. Karena sampai sekarang kami guru belum dapat pernah dapat tunjangan kinerja dari pemerintah. kami ingin Tunjangan Kinerja diberikan keseluruh pegawai Guru PNS sehingga tidak ada kesejangan kesejahteraan. Dengan adanya sertifikasi guru yang hanya memenuhi syarat, sehingga banyak guru yang tidak dapat menikmati gaji sertifikasi.
Kami meminta pemerintah tinjau ulang sertifikasi yang hanya diberikan dengan persyaratan yang banyak tidak dapat dipenuhi guru.Kami mengharapkan remunerasi dari pada sertifikasi bagi seluruh pegawai PNS guru, itu lebih adil. Semoga keinginan guru ini tercapai dan didengar oleh pemerintah. Semoga informasi ini
bermanfaat.