Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa lahirnya Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS memberikan ruang tersendiri bagi PNS
laki-laki yang sudah menikah.
Kebijakan
cuti ini mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi
caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP).
Kepala
Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk
mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat
inap.
Kebijakan
alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang
ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya
guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan
Aturan
cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program
untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara
sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).
Selain
mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS
dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam
regulasi sebelumnya.
Pada
huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak
cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti
bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang
tidak diberikan. Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan
Presiden.
Demikianlah
informasi tentang tata cara cuti bagi PNS laki-laki untuk mendapatkan keturunan
dan kondisi istri mau melahirkan normal atau cesar. Langkah ini langkah mau
pemerintah memberikan cuti bagi laki-laki yang berstatus PNS untuk mendampingi
istri dalam menyiapkan kelahirannya. Persyaratan juga harus disiapkan.