Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa perlindungan atas resiko usaha yang dialami
oleh pembudidaya ikan kecil akibat serangan wabah penyakit dan/atau bencana
alam merupakan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam.
Mengimplementasikan
amanat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat dengan
telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18
Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam.
Keseriusan
KKP dalam merealisasikan amanat UU No. 7/2016 dan Permen KP No. 18/2016
diwujudkan dalam bentuk Program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil
(APPIK), sekaligus menjadikan program ini sebagai salah satu program prioritas
KKP di bidang perikanan budidaya tahun 2017.
Menandai
peluncuran perdana program, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
menyerahkan secara simbolik polis asuransi kepada perwakilan penerima bantuan
di Jakarta.
Dalam
sambutannya, Menteri Susi kembali menegaskan bahwa asuransi perikanan bagi
pembudidaya ikan kecil ini merupakan langkah konkrit dari komitmen KKP untuk
melindungi pembudidaya ikan kecil agar mereka semakin berdaya dan mampu bangkit
saat menghadapi kegagalan produksi akibat penyakit maupun bencana alam.
Perlindungan
ini akan memberikan jaminan akan keberlangsungan dan berkelanjutan usaha yang
mereka lakukan. Namun Susi juga berpesan, dengan adanya jaminan asuransi jangan
malah membuat pembudidaya terlena tetapi harus menjadi motivasi untuk terus
bekerja keras.
Pertama di Dunia
Berjalannya
program APPIK merupakan hasil kerja sama KKP dengan menggandeng Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Dalam proses
selanjutnya, PT. Asuransi Jasa Indonesia telah ditetapkan sebagai perusahaan
asuransi pelaksana didukung oleh konsorsium yang merupakan gabungan 8 (delapan)
perusahaan asuransi (Ko-Asuransi).
Adapun
produk asuransi yang dihasilkan diberi nama Asuransi Usaha Budidaya Udang
(AUBU) karena untuk tahun 2017 difokuskan untuk budidaya udang/polikultur
udang. Skema polis AUBU pada program APPIK merupakan yang pertama kali ada di
Indonesia bahkan dunia.
"Tahun
2017 kita inisiasi skema asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil dan
menjadi yang pertama ada di Indonesia bahkan menurut OJK pertama di dunia. Kita
ingin pembudidaya ikan kecil ini lebih berdaya, oleh karenanya negara hadir
untuk memberikan jaminan keberlanjutan usaha yang digeluti.
Kedepan
harapannya akan lebih banyak lagi pembudidaya ikan kecil yang memiliki usaha
dengan teknologi sederhana dapat terlindungi melalui asuransi ini," jelas
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto.
Lebih
lanjut Slamet menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ini, setidaknya sebanyak 2.004
orang pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan 3.300 hektar di-cover program
ini. Penerima manfaat program tersebar di 14 Provinsi mencakup 37
kabupaten/kota yang ada di Indonesia.
Bentuk
bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp
450.000 per hektar per tahun dengan manfaat pertanggungan hingga Rp 15.000.000
per hektar per tahun. Untuk memenuhi nilai tersebut KKP mengalokasikan anggaran
senilai Rp. 1,485 miliar di tahun 2017.
KKP
sendiri menetapkan kriteria calon penerima bantuan premi asuransi ini, antara
lain terdaftar dalam database kartu pembudidaya ikan (aquacard), diutamakan
sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan merupakan
pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang atau sama dengan 5
hektar serta menggunakan teknologi sederhana. Semoga informasi bermanfaat.