Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu CPNS dan PNS pada tahun 2018, awal dimulailah
kembali pengajuan kenaikan pangkat.
Selain
itu, pada Poin 1 (satu) pokok Surat, dijelaskan kembali bahwa Pangkat dan
Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai
gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikianlah
informasi tentang batasan pengajuan kenaikan pangkat periode 1 tahun 2018. Semoga pada kenaikan pangkat CPNS/PNS
diberikan kemudahan dan tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan. Semoga
infomasi bermanfaat.