Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu abdi negara bahwa bapertarum yang selama ini
mengelola dana tabungan perumahan milik PNS akan bertranformasi menjadi Tapera
menyusul diberlakukannya UU No. 4/2016 tentang Tapera.
Setelah
terbentuk, lembaga ini siap meluncurkan program baru yakni Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera).
Dengan
adanya UU Tapera, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan, tepatnya yakni
tanggal 23 Maret 2018, Bapertarum akan
dilebur.
Layanan
yang diberikan Tapera tidak akan jauh berbeda dengan Bapertarum, yakni
meningkatkan kesejateraan PNS. Namun Tapera lebih luas lagi juga untuk
masyarakat.
Direktur
Utama Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, PNS harus memanfaatkan
momen lima tahun pertama sejak Tapera dibentuk.
“Lima
tahun pertama, PNS dan BUMN yang akan menjadi anggota Bapertarum. Jadi
segerakan dimanfaatkan,” ujarnya usai bertemu dengan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Selasa (05/12).
Setelah
Tapera telah beroperasi, PNS tidak hanya mendapatkan pinjaman untuk membayar
uang muka tapi juga mendapatkan pembiayaan rumah.
Setelah
lima tahun, masyarakat juga akan menjadi anggota dari Tapera. Dibandingkan
Bapertarum, Heroe mengatakan bahwa fasilitas di Tapera lebih komprehensif.
Dirut
Bapertarum ini berharap Menteri PANRB Asman Abnur memberikan dukungan optimal
terhadap pemanfaatkan dana-dana Bapertarum untuk PNS. “Aset dan hasil dari
Bapertarum setelah dilikuidasi dapat dikembalikan lagi ke PNS,” ujarnya. Semoga
info bermanfaat.