Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Kepala
Bidang Data Perencanaan dan Pengendalian Pegawai BKD Kabupaten Tasikmalaya Ari
Fitriadi SSTP MSi sudah mengusulkan kuota 4.000 CPNS tahun 2018 untuk guru
honorer di Kabupaten Tasikmalaya ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi
CPNS.
Sebanyak
4.000 guru honorer yang diajukan BKD ke pusat, terang Ari, sebanyak 2.047
diantaranya adalah honorer kategori 2 (K2) dan sisanya guru sukarelawan
(sukwan). ”Mudah-mudahan semua diangkat menjadi PNS secara bertahap. Ada
realisasi sesuai kebutuhan, ya kalau tidak bisa semua, kita hitung lagi yang
betul-betul urgen untuk diangkat PNS,” terang Ari.
Kalau
sebagian honorer diangkat menjadi CPNS, kata Ari, sisanya bisa diarahkan
menjadi guru bantu atau menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Karena kebutuhan guru betul-betul urgen sekali,” jelasnya.
Komisi
IV juga, tambah Ami, mendukung sepenuhnya pengangkatan secara bertahap guru
honorer atau sukwan yang sudah diajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 4.000 ke pemerintah pusat.
Sementara, menurut
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi ST, rasanya percuma pemerintah
pusat mengangkat banyak guru honorer atau sukwan menjadi PNS, kalau
penyebarannya tidak merata.
|
Siswa SMKN 6 Tebo ikuti ujian harian Fisika |
Kabupaten
Tasikmalaya ada ratusan guru honorer yang diangkat menjadi PNS, diposisikan di
wilayah perkotaan. Jangan ini terjadi
penumpukan di kota.
Sementara
sekolah di pelosok seperti contoh di Kecamatan Cipatujah masih kekurangan guru
PNS. ”Ini akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan peserta didik. Jika di
satu sekolah hanya ada satu sampai dua PNS,” paparnya.
Demikianlah informasi pengajuan 4000 honorer menjadi CPNS ke pemerintah pusat oleh pemerintah daerah Tasikmalaya. Honorer mempunyai peluang diangkat CPNS bila pengajuan melalui daerah masing-masing. Dan mekanisme bisa jadi mengikuti aturan dari pemerintah pusat atau kerjasama antara pemerintah dan daerah. Semoga
informasi ini bermanfaat. (Sumber : jawapos).