Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa wacana akan dibukanya lowongan CPNS 2018
semakin menjadi kenyataan. Hal ini didasarkan instruksi dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk menetapkan hasil
analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di instansi masing-masing.
Dokumen
penetapan itu harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi
elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017. Melalui surat
pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani Menteri
PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi
ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi
e-formasi.
“Perlu
kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan
fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core
business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga
pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan
infrastruktur,” tulis surat tersebut.
Ditambahkan,
khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD
yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen. Usulan harus dilengkapi
dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan,
dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan
harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
PPK
pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh
PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati,
atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara
internal maupun eksternal dari instansi lain.
Jika
ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit
kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan
perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi.
“Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi
e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.
Ditegaskan,
kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan
Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri
PANRB Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan
usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli
pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
Semua
proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat
harus diterima pada akhir Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui
surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.
Diingatkan
kembali, semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen
PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di
atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id. Semoga info bermanfaat.