Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu bahwa Menteri PANRB mempublikasikan pelaksanaan
netralisasi bagi ASN dalam rangka
penyelengaraan pemilihan kepala daerah serentah pada tahun 2018 dan pemilihan
legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil persiden 2019.
Berdasarkan
surat edaran No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditujukan kepada seluruh para
pejabaat pembina kepegawaian dan seluruh aparatur negara agar memperhatikan hal
sebagai berikut :
- UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2
huruf tentang netralitas bagi ASN, pasal 87 ayat 4 huruf b tentang
pemberhentikan ASN karena menjadi anggota/pengurus parpol, Pasal 119 dan pasal
123 ayat 3 tentang PNS yang menyalonkan bupati/wakil/walikota/wakil/gubenur/wakil
harus mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS.
- UU
nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang
penetapan PP nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubenur, bupati dan walikota
menjadi UU. Pada UU nomor 1 tahun 2015 penguat pemilihan
gubenur/bupati/walikota pada pasal 70
ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 71 ayat 1,2,3 dan ayat 4.
- PP
nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa korps dan kode etik PNS berdasarkan
pasal 11 huruf c, pasal 15 ayat 1, pasal 16.
- PP
RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS didasarkan pasal 4 angka 14 dan 15 dijatuhi
hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan angka 9 dan pasal 13 angka 13
tentang hukuman tingkat sedang dan berat.
Kemudian
Pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai kode etik PNS.
Kepada
para pejabat pembina kepegawaian atau penjabat/pelaksana tugas Kepala daerah
dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah wajib mengupayakan terus
menerus terciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS
untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan tetap menjaga netralitas
sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikianlah
informsi yang disampaikan oleh menpanrb tentang netralitas ASN dalam pemilihan
Kepala Daerah serentak pada tahun 2018 dan pemilihan legislatif dan persiden
maupun wakil persiden tahun 2019. SE ini
dipuplikasikan pada tanggal 27 Desember 2017 ditetapkan oleh Asman Abnur
Menpanrb. Semoga info bermanfaat.