Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa kemendikbud menerbitkan PP no.19 tahun
2017 yang merupakan revisi dari pp no.74 tahun 2008 tentang guru. Menurut sisaran berita di TV dan membaca koran bahwa guru jangan banyak diberi tugas karena pembelajaran akan terbengkalai.
Menurut
Permendikbud no.19 tahun 2017 hak dan kewajiban guru yakni guru sebagai
pendidik profesional harus mempunyai kualifikasi
akademik harus S1/DIV, guru menjalankan tugas sesuai beban kerja guru baik guru tetap dan atau guru dalam jabatan. Guru memperoleh hak berupa sertifikat pendidik, gaji, tunjangan profesi. Guru bekerja ada hitam diatas putih yakni harus
adanya perjanjian kontrak kerja dan adanya pemutusan hubungan kerja bila kontrak habis. Dan yang dikatakan guru yakni mengajar dari Tingkat TK sampai SMK.
Pada
permendikbud no 19 tahun 2017 juga diatur beban kerja guru yakni
minimal 24 jam tatap muka sampai 40 jam tatap muka. Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan
beban kerja guru yang terkait dengan
pasal 52 ayat 1 huruf b melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Menurut
pasal 52 ayat 1 yang termasuk kedalam Jam Tatap Muka yang merupakan beban kerja
guru bukan hanya melaksanakan pembelajaran/pembimbingan (huruf b) tetapi guru harus membuat perencanaan(
analisis,Silabus,Prota,prosem, RPP) pada huruf (a), Penilaian (huruf c), membimbing dan melatih (huruf d), pembuatan LKS dan tugas
tambahan guru (huruf e).
Beban kerja guru pada huruf b saja 24-40 jam tatap muka/minggu. Dan apabila selain huruf b di hargai jam tatap muka 12 jam perminggu maka jumlah jam tatap muka guru mengajar dalam satu minggu 12 x 4 = 48 jam + 24 jam (huruf b) sehingga jumlah keseluruhan 72 Jam tatap Muka. Sehingga beban kerja guru dalam jumlah jam tatap muka menjadi over dosis. Sehingga beban kerja guru semakin berat
Pembuatan
perangkat pembelajaran guru meliputi
Analisis KD/KI, membuat silabus, RPP, prota, promes dll). Sedangkan tugas tambahan guru sesuai pasal 15
ayat 2 dan ayat 6 yang diakui memiliki pemenuhan beban kerja sebagai guru yakni :
- Beban
kerja tugas tambahan guru sebagai Wakil kepala sekolah, ketua program keahlian,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi diakui
12 (Dua belas) jam tatap muka
- Beban
kerja tugas tambahan guru sebagai pembimbing khusus pada pendidikan inklusi
atau pendidikan terpadi diakui 6 (enam) Jam tatap muka
- Beban
kerja tugas tambahan guru sebagai koordinator PKB/penilaian kinerja guru,
Pembina ektrakurikuler, pembina kepramukaan, pembina UKS/PMR, Pembina OSIS dan
wali kelas.
Banyak
sebagian guru dan TU yang tidak
memahami arti Jam tatap muka. Mereka mengartikan seperti dalam
permendikbud sebelumnya jam tatap muka yakni
guru mengajar dikelas. Bila Guru mengajar 24-40 jam Tatap muka dikelas dan
diambil paling banyak 40 jam, maka sekolah SMP/SMA/SMK cukup membuthkan 6 – 10 guru seperti pembelajaran di SD. Karena satu guru kelas di
SD harus mengajar seluruh pelajaran.
Inilah pemikiran yang salah bila Jam tatap muka diartikan hanya mengajar kelas.
Oleh
sebab itu seluruh guru di SMP/SMA/SMK mengambil yang minimal 24 Jam
Tatap Muka biar lebih fokus pembelajaran
berinteraksi dengan siswa untuk melakukan belajar dikelas/luar kelas dan
pembimbingan. Sehingga guru ada waktu luang untuk membuat perangkat
pembelajaran, membuat modul, membuat LKS, membuat sistem penilaian dan dapat
mengoreksi hasil ujian siswa. Karena semakin tinggi tingkat pendidikannya maka
semakin rumit karena siswa dituntut harus bisa memahami, menganalisis,
membuktikan, memciptakan, menyajikan dan mengatasi. Semoga informasi ini
bermanfaat.